Reformasi Hukum Pidana Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan Dalam Mengatasi Kriminalitas

Authors

  • Sebastian Nayaka Arella Taufano Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Reformasi Hukum Pidana, Efektivitas Sistem Peradilan, Kriminalitas

Abstract

Reformasi hukum pidana merupakan upaya penting untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan dalam mengatasi kriminalitas. Dalam konteks ini, studi pustaka ini membahas beberapa aspek kunci yang berkaitan dengan reformasi hukum pidana. Pertama, penelitian ini akan membahas perlunya reformasi hukum pidana sebagai respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi tingkat kriminalitas. Kedua, penelitian ini akan mengulas berbagai pendekatan yang dapat diambil dalam reformasi hukum pidana, seperti perubahan dalam pengaturan hukuman, pembaharuan prosedur peradilan, dan peningkatan sumber daya sistem peradilan. Ketiga, studi ini akan menyoroti peran penting kata kunci "perubahan sosial," "pemberdayaan masyarakat," dan "prestasi hukum" dalam konteks reformasi hukum pidana untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mulyadi, A. (2020). Peran Reformasi Hukum Pidana dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 10(2), 125-140.

Suryono, B. (2019). Dampak Perubahan Sosial Terhadap Pola Kriminalitas dan Implikasinya pada Reformasi Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Sosial, 8(1), 45-58.

Putri, N. A., & Susanto, R. (2021). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kriminalitas: Implikasi terhadap Reformasi Hukum Pidana. Jurnal Kajian Kriminologi, 11(3), 215- 230.

Prasetyo, H. S. (2018). Evaluasi Prestasi Hukum dalam Konteks Reformasi Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 89-104.

Siregar, A. B., & Utama, D. (2022). Reformasi Hukum Pidana di Norwegia: Studi Kasus Pendekatan Rehabilitasi. Jurnal Hukum Internasional, 12(1), 35-50.

Simanjuntak, M., & Pratama, B. (2020). Reformasi Hukum Pidana terkait dengan Narkoba: Perspektif dari Pengalaman Portugal. Jurnal Kriminologi Terapan, 10(2), 75-90.

Wibowo, R., & Utomo, S. (2019). Efisiensi Sistem Peradilan dalam Reformasi Hukum Pidana: Pembelajaran dari Islandia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(3), 175-190.

Saksono, T. S., & Anggraeni, D. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Hukum Pidana: Studi Kasus di Jepang. Jurnal Ilmu Sosial dan Kebijakan Hukum, 11(4), 265-280.

Mustika, W., & Saputro, A. (2018). Tantangan dan Peluang dalam Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Perspektif Pemerintah. Jurnal Hukum Nasional, 7(4), 215-230.

Pramono, S., & Hartono, A. (2022). Evaluasi Keberhasilan Reformasi Hukum Pidana dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan: Tinjauan dari Perspektif Keadilan dan Keamanan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(1), 45-60.

Downloads

Published

2024-05-17

How to Cite

Sebastian Nayaka Arella Taufano, & Hudi Yusuf. (2024). Reformasi Hukum Pidana Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan Dalam Mengatasi Kriminalitas. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2495–2509. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/274

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.