RANCANG BANGUN ALAT PENDETEKSI PELANGGARAN SISWA BERBASIS IOT (STUDI KASUS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN YAK 1 KOTA BOGOR)
Keywords:
Pelanggaran siswa, Internet of Things, Arduino IDEAbstract
Penelitian ini fokus pada perancangan dan pembangunan alat pendeteksi pelanggaran siswa berbasis ESP32-CAM IoT di SMK YAK 1 Kota Bogor. Tujuannya adalah mengatasi masalah pelanggaran tata tertib, terutama merokok. Metode penelitian mencakup studi pustaka, observasi, wawancara, perancangan, pengujian, dan analisis. Alat yang dikembangkan berhasil mendeteksi pelanggaran dengan akurasi yang baik, menggunakan teknologi ESP32-CAM dan IoT untuk pelaporan real-time. Hasil menunjukkan potensi peningkatan pengawasan, disiplin, dan perilaku siswa. Pihak sekolah memberikan tanggapan positif, melihat alat ini sebagai solusi inovatif untuk lingkungan belajar yang lebih baik. Kesimpulannya, alat ini menawarkan pendekatan baru dalam meningkatkan ketertiban di sekolah dan bisa menjadi model untuk institusi pendidikan lainnya.
References
Adi Putra, T., Dyah Lyesmaya, & Astri Sutisnawati. (2022). Kedisiplinan Belajar Siswa Berbasis Literasi Lingkungan di Kelas Tinggi Sekolah 3t Sukabumi. Jurnal Cakrawala Pendas, 8(4), 1396–1407. https://doi.org/10.31949/jcp.v8i4.3210
Budi, E., Wira, D., & Infantono, A. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO), 3, 223–234. https://doi.org/10.54706/senastindo.v3.2021.141
Megawati, S. (2021). Pengembangan Sistem Teknologi Internet of Things Yang Perlu Dikembangkan Negara Indonesia. Journal of Information Engineering and Educational Technology, 5(1), 19–26. https://doi.org/10.26740/jieet.v5n1.p19-26
Nahdi, F., & Dhika, H. (2021). Analisis Dampak Internet of Things (IoT) Pada Perkembangan Teknologi di Masa Yang Akan Datang. INTEGER: Journal of Information Technology, 6(1). https://doi.org/10.31284/j.integer.2021.v6i1.1423
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Galuh Oka Priyatna, Alexius Ulan Bani, Fifto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.