PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BARANG BEKAS (LOAK) DALAM BERTRANSAKSI

Authors

  • Moh. Kabul Arpin Siregar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf hoedydjoesoef@gmail.com

Keywords:

Perlidungan Hukum, Pedagang Kaki Lima, Barang Bekas (Loak)

Abstract

Pembegalán terjadi karena adanya kesempatan yang didapatkan oleh pembegal, pembegalan biasanya dilakukan di tempat sepi, seperti dijalanan sepi yang terjadi di Bundaran Pondok Indah Tahun 2018, pembegalan sepeda balap Cervelo S2 seharga 80 juta yang melibatkan 6 pelaku begal. Sepeda seharga puluhan juta rupiah yang di begal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Akibat perbuatannya, kelima pelaku pembegalan terancam Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sumber (Tempo begal sepeda di pondo indah tahun 2018). Keterlibatan pedagang barang bekas loak di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dikarenakan pedagang membeli sepeda tersebut dengan harga Rp.1.000.000 dan menjual kembali, tampa mengetahui asal usul barang tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pembegalan, Faktor, Faktor Pendidikan, Faktor Lingkungan, Faktor Pekerjaan dan Faktor Narkoba. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh pedagang barang bekas adalah dengan melakukan pencegahan sebelum dilakukannya transaksi terhadap barang bekas, seperti memeriksa kelengkapan identitas suatu barang, menanyakan asal usul barang, dan tidak bertransaksi pada malam hari atau tempat tersembunyi.

 

References

Hariyanto, Lalu Parman. (2021). Penyertaan dalam Tindak Pidana Penadahan. Jurnal Hukum Pidana, 10(2), 2379-2390.

Jacob Hattu. (2014). Penanggulangan Kejahatan dengan Pendekatan Non Penal. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1), 48-60.

Mahmud Mulyadi. (2011). Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara.

Tempo. (2018). Begal Sepeda di Pondok Indah. Diakses dari (tautan tidak tersedia) (diakses pada tanggal 24 Juni 2025).

Downloads

Published

2025-06-27