KASUS PEMBUNUHAN PENJAGA PARKIR DI JAKARTA TIMUR
Keywords:
pembunuhan, penganiayaan berat, konflik sosialAbstract
Kasus ini mengkaji tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang penjaga parkir bernama Rohmat alias Mamat (AN) terhadap sepupunya sendiri, FF, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa terjadi akibat perselisihan mengenai pembagian waktu jaga parkir di depan sebuah minimarket. Pelaku merasa tersinggung setelah korban memaksakan kehendak untuk mengambil jatah jaga malam yang bukan menjadi haknya, dan kemudian menyerang pelaku secara fisik. Dalam kondisi emosi dan tertekan, pelaku mengambil pisau dari pedagang kebab lalu menusuk korban beberapa kali, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Penegak hukum menetapkan perbuatan pelaku sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Penelitian ini menyoroti faktor pemicu, unsur pidana yang terpenuhi, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menilai perbuatan pelaku. Kasus ini mencerminkan pentingnya manajemen konflik di ruang publik serta peran pengawasan sosial dalam mencegah kekerasan yang berujung pada kematian.
References
https://www.antaranews.com/berita/4957737/pria-di-ciracas-tewas-karena-rebutan-lahan-parkir
https://pkbh.uad.ac.id/wp-content/uploads/Kitab-Undang-undang-Hukum-Pidana_KUHP.pdf
https://tirto.id/isi-bunyi-pasal-351-kuhp-tentang-penganiayaan-ancaman-hukumannya-gvf9
https://www.merdeka.com/peristiwa/sadis-gara-gara-rebutan-lahan-parkir-pria-di-ciracas-
bunuh-kakak-sepupu-438085-mvk.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deni Saputra, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.