ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Keywords:
Perdagangan Orang, Hukum Pidana, Penegakan HukumAbstract
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia. Kejahatan ini tidak hanya mengancam keamanan individu, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum tindak pidana perdagangan orang dari perspektif hukum pidana Indonesia, mengkaji pelaksanaan penegakan hukumnya, dan mengidentifikasi tantangan dalam penanganan kasus perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan terkait, dan telaah putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menanggulangi perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pelaporan, kesulitan dalam pembuktian, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya kapasitas aparat penegak hukum. Studi ini merekomendasikan perlunya memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, dan memperkuat perlindungan korban perdagangan manusia.
References
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Undang-Undang dan Peraturan tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Depkumham, 2010.
Fitriani, Ika. “Implementasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 12, No. 1, 2023.
Harkrisnowo, Harkristuti. "Perdagangan Orang dan Tindak Kejahatan Terorganisir." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 37, No. 4, 2007.
IOM Indonesia. Counter-Trafficking Annual Report, International Organization for Migration, Jakarta, 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2023, Jakarta: Komnas Perempuan, 2024.
Kurnia, Indriyanto Seno Adji. Hukum Pidana dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Diadit Media, 2022.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pedoman Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta: LPSK, 2021.
Mahkamah Agung RI. Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta: MA RI, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Protokol Palermo (Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children), 2000, United Nations.
Simbolon, Dominggus. Keamanan Manusia dan Perdagangan Orang, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2018.
Supriyadi Widodo Eddyono. Hukum dan Gender: Keadilan Bagi Perempuan, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bayu Stiawan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.