KASUS PEMBUNUHAN ISTRI DI NTT AKIBAT PERSOALAN SEPELE

Authors

  • Efraim Elu Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pembunuhan Istri, Persoalan Sepele

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya akibat persoalan rumah tangga yang dianggap sepele. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami latar belakang, motif, dan faktor-faktor sosial budaya yang memicu terjadinya tindak kekerasan fatal tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis berita media massa, dokumen hukum, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, norma patriarki yang mengakar, tekanan ekonomi, serta kurangnya akses terhadap layanan bantuan hukum dan psikososial. Peristiwa ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan, serta pentingnya peran negara dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan interdisipliner, penguatan regulasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat guna menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan adil.

References

Fakih, M. (2006). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

KatongNTT.com. (2024, Juli 5). Kasus Petani Bunuh dan Mutilasi Istri di Malaka Nyaris Tak Terdengar, Apa Kabarnya? Retrieved from https://katongntt.com

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id

Liputan6.com. (2024, Juli 3). Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya. Retrieved from https://www.liputan6.com/regional/read/5633483

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 95.

Subagyo, E. (2018). Sosiologi Hukum: Perspektif Teori dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

UN Women. (2021). Measuring the Shadow Pandemic: Violence Against Women During COVID-19. Retrieved from https://www.unwomen.org/en/digital-library/publications

Downloads

Published

2025-08-12