ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PUTUSAN NOMOR 132/PID.SUS-TPK/2022/PN SMG KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PEMALANG

Authors

  • Phokus Rilo Pambudi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Jual Beli Jabatan, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis kasus tindak pidana korupsi (TPK) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada tahun 2021-2022 yang melibatkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati. Analisis ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang relevan, terutama terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis-normatif, dengan meninjau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mencakup hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp.5.329.500.000,- (lima milyar tigaratus duapuluh sembilan juta limaratus ribu rupiah). Analisis ini menyoroti peran sentral kepala daerah dalam memfasilitasi korupsi sistemik di bidang kepegawaian. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan pencegahan korupsi di sektor publik dan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik serupa di masa depan.

References

https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

Penuntut Umum, Tuntutan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg, tanggal 19 September 2022.

Pustaka: Cornish, Derek B., & Clarke, Ronald V. (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag.

Pustaka: Cornish, Derek B., & Clarke, Ronald V. (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag.

Pustaka: Felson, Marcus. (1994). Crime and Everyday Life: Insights and Implications for Society. Pine Forge Press.

Pustaka: Sutherland, Edwin H. (1947). Principles of Criminology. J.B. Lippincott.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg, tanggal 19 September 2022, hlm. 129.

Downloads

Published

2025-08-13