PARTISPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Zhulfiana Pratiwi Hafid Universitas sawerigading

Keywords:

Peran Masyarakat, Penanggulangan dan Pencegahan, Narkotika

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dan jajaran penegak hukum.Metode penelitian ini adalah metode penilitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti  bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan.. Hasil penelitian menunjukan, Kerjasama semua elemen Masyarakat dan jajaran penegak hukum sangat diharapkan dalam melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana narkotika. Pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan dengan Metode, diantaranya: 1. Metode Promotif, 2. Metode Peventif, 3. Metode Represif, 4. Metode Kuratif, 5. Rehabilitasi.

References

Adista Dwi Lestari, (2020), Peran Serta Masyarakat Dalam Perkara Tindak Pidana

Arief Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 Mulyono Liliawaty, Peraturan Perundang-undangan Narkotika Dan Psikotropika, Harvarindo, Jakarta, 1998

Narkotika, Journal od law, 1, (3).

Rio Verieza, Penanganan, Penerapan dan Penegakan UU Narkotika Dalam Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, 2015.

Soedjono D , Segi Hukum Tentang Narkotika di Indones

UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2025-08-29