PARTISPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Keywords:
Peran Masyarakat, Penanggulangan dan Pencegahan, NarkotikaAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dan jajaran penegak hukum.Metode penelitian ini adalah metode penilitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan.. Hasil penelitian menunjukan, Kerjasama semua elemen Masyarakat dan jajaran penegak hukum sangat diharapkan dalam melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana narkotika. Pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan dengan Metode, diantaranya: 1. Metode Promotif, 2. Metode Peventif, 3. Metode Represif, 4. Metode Kuratif, 5. Rehabilitasi.
References
Adista Dwi Lestari, (2020), Peran Serta Masyarakat Dalam Perkara Tindak Pidana
Arief Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 Mulyono Liliawaty, Peraturan Perundang-undangan Narkotika Dan Psikotropika, Harvarindo, Jakarta, 1998
Narkotika, Journal od law, 1, (3).
Rio Verieza, Penanganan, Penerapan dan Penegakan UU Narkotika Dalam Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, 2015.
Soedjono D , Segi Hukum Tentang Narkotika di Indones
UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zhulfiana Pratiwi Hafid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.