Peningkatan Jaminan Hidup Bagi Masyarakat Dan Kepastian Hukum Bagi Para Wirausaha Melalui Penerapan Hukum Dagang Di Indonesia

Authors

  • Stefanus Mardjuki Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

kesejahteraan, kepastian hukum, pekerjaan

Abstract

Mengingat peran agen ekonomi yang strategis dalam memperkuat perekonomian nasional, maka pemerintah perlu memperhatikan strategi dan kebijakan untuk memperkuat agen ekonomi. Didalam artikel ini dibahas tentang peranan hukum dagang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan hukum dagang, bentuk-bentuk pelaku ekonomi, dan bentuk-bentuk kepastian hukum bagi pelaku ekonomi. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum baku dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil survei menunjukkan bahwa pemerintah fokus pada peningkatan jaminan hidup bagi masyarakat dan perekonomian negara melalui penanganan usaha kecil dan menengah, dan pemerintah menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jaminan kepastian negara akan memberikan para pendiri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penyederhanaan persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, model kemitraan, pelaksanaan, koordinasi, dan pengendalian dampak. Pelaku ekonomi dan tata cara pemberian sanksi administratif. Dalam konteks ini, kaidah dasar hukum dagang harus memberikan kepastian hukum dan menciptakan sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, pertumbuhan investasi, dan pertumbuhan pertanian bersejarah. Untuk masyarakat. Mewujudkan kebahagiaan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Penting untuk dicatat bahwa Indonesia dapat menggunakan hukum komersialnya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya, sehingga pertumbuhan ekonomi yang stabil dapat dipertahankan dan menambah kepercayaan kepada investor asing

Downloads

Download data is not yet available.

References

E. C. Sugiarto, "Ekonomi Kreatif Masa Depan Indonesia," Selasa, 13 November 2018, p. 1, 2018.

T. Suwignyo, "Hukum Dagang (Aspek Hukum dalam Dunia Bisnis)," Course Material (diktat), 1996.

Kongres Advokat, "Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa," 2018.

S. U. A. Amin Purnawan, Hukum Dagang dan Aspek Legalitas Usaha, p. 8, 2020.

D. Nugrohandhini, "Kepastian Hukum Petani Plasma Pada Pola Pembiayaan Kemitraan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi," Jurnal Litigasi, vol. 19 (2), pp. 192-210, 2018.

M. C. P. Shara, "Studi Komparasi Pendekatan Hukum Pada Pengaturan Insider Trading Dalam Kaitannya Dengan Penegakan di Dunia Pasar Modal," Jurnal Litigasi, vol. 22 (1), pp. 41-47, 2021.

Kusumanigtuti SS, "Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia," p. 219, 2009.

Yoserwan, "Hukum Ekonomi Indonesia, Dalam Era Reformasi dan Globalisasi," pp. 93-94, 2006.

Suci, Yuli Rahmini, "Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia)," Cano Ekonomos, Vol. 6, No. 1, pp. 51- 58, 2017.

Yusri, "Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Perspektif Keadilan Ekonomi," Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 62, Th. XVI, p. 122, 2014.

Julius Bobo, "Transformasi Ekonomi Rakyat," p. 93, 2003.

Kurniastuti, Ari Ratna "Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dari Dampak Adanya Perjanjian Asean-China Free Trade Area (Acfta)," Jurnal Arena Hukum, Vol. 6, No. 2, 2013.

Mochtar Kusumaatmadja, "Hukum Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional," 1995.

Jhonny Ibrahim, "Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif," Bayu Media Publishing, p. 302, 2006.

Sulistia, Teguh, "Pengaruh Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan," p. 35, 2006.

Sukarmi, "Perlindungan Sosial Desain Industri Bagi UMKM Yang Berkeadilan Sosial," Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3, No. 1,

pp. 97-108, 2016.

Sulistia, Teguh, "Aspek Hukum Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan," p. 4, 2006.

Hubeis Musa, "Prospek Usaha Kecil Dalam Wadah Inkubator Bisnis". 2015 “http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku- usaha/.".

Gunawan Widjaja &. Ahmad Yani, "Hukum Tentang Perlindungan Konsumen," p. 34, 2000.

Lastini, "Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Jurnal Lex Privatum, Vol. 4, No. 6, p. 70, 2016.

"Jurnal Administrasi Publik (AP), Vol. 1, No. 6". Hal. 1286-1291 Abdul Kadir Muhammad, "Hukum Perusahaan Indonesia," 1999.

D. Rato, "Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum," 2010.

Downloads

Published

2024-06-18

How to Cite

Stefanus Mardjuki, & Hudi Yusuf. (2024). Peningkatan Jaminan Hidup Bagi Masyarakat Dan Kepastian Hukum Bagi Para Wirausaha Melalui Penerapan Hukum Dagang Di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3917–3924. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/494

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.