TINDAKAN PIDANA KORUPSI TERTENTU

Authors

  • Atinus laia Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Noferlius Gulo Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindakan Pidana, Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak luas terhadap pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat melalui penyalahgunaan kewenangan, kelalaian jabatan, dan praktik gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum. Dalam konteks Indonesia, pemberantasan korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat rumusan perbuatan melawan hukum, kerugian negara, hingga sanksi pidana bagi pelaku.Penelitian mengenai tindak pidana korupsi penting dilakukan untuk menganalisis faktor penyebab, modus operandi, penegakan hukum, serta efektivitas lembaga antikorupsi seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kajian ini menunjukkan bahwa korupsi terjadi akibat lemahnya integritas, kurangnya pengawasan, serta budaya birokrasi yang tidak transparan. Untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, diperlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas, sistem pengawasan yang kuat, dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

References

Andi Hamzah. (2014). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tahun 2020. Jakarta: KPK RI.

Marwan Effendy. (2012). Korupsi dan Strategi Nasional Pencegahan serta Pemberantasannya di Indonesia. Jakarta: Referensi (GP Press Group).

Muladi & Priyatno, Dwidja. (2012). Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2023. Jakarta: TII.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2025-11-05