Penerapan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kepentingan Umum

Authors

  • Nadila Fitriyani Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Asas oportunitas, kepentingan umum, keadilan restoratif

Abstract

Asas oportunitas dalam hukum acara pidana di Indonesia memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk menunda atau menghentikan proses penuntutan pidana demi kepentingan masyarakat. Tujuan dari asas ini adalah untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya dengan memberikan kebebasan dalam penuntutan pidana apabila penerusan suatu proses hukum akan merugikan kepentingan masyarakat atau tidak akan menghasilkan keadilan yang efektif. Sebagai tambahan dari asas legalitas, asas ini menjamin bahwa penuntutan pidana tetap dinamis dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, bukan bersifat kaku dan menghukum. Studi ini mengkaji landasan hukum, pelaksanaan, dan hambatan terhadap asas kesetaraan kesempatan dalam hukum pidana di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan, sumber ilmiah, dan dokumen resmi, seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Peradilan Restoratif. Penelitian ini menemukan bahwa asas kesetaraan kesempatan memiliki landasan hukum yang kokoh dalam beberapa undang-undang nasional, termasuk Pasal 35(c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 140(2)(a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam implementasinya, penerapan asas ini meningkatkan efektivitas, menekan jumlah kasus di pengadilan, dan memperkuat pendekatan restoratif dalam isu pelanggaran yang ringan. Namun, ada tantangan seperti kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya keterbukaan, dan penafsiran yang subjektif terhadap istilah “kepentingan umum” yang tetap menjadi masalah penting. Oleh karena itu, adanya kriteria yang jelas, mekanisme yang transparan, dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa asas ini berfungsi sebagai sarana keadilan dan bukannya alat untuk berkuasa.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2006). Laporan Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Tahun Anggaran 2006. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://share.google/eiSao3YfzyVRErs6o.

Hariyanto, D. (2021). Diskresi Penuntut Umum dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

ICJR. (2020, Juni 3). Kasus pencurian tiga tandan buah sawit melalui asas opportunitas: Jaksa dapat kesampingkan perkara tindak pidana dengan pelaku yang kurang mampu. https://icjr.or.id/kasus-pencurian-tiga-tandan-buah-sawit-melalui-asas-opportunitas-jaksa-dapat-kesampingkan-perkara-tindak-pidana-dengan-pelaku-yang-kurang-mampu/.

Indriani, R. (2022). “Restorative Justice dan Penerapan Asas Oportunitas di Indonesia.” Jurnal Hukum Nasional, 12(1).

Ishaq. (2023). Hukum acara pidana. Depok: Rajawali Pers.

Kurniawan, M. (2024). Asas oportunitas dalam hukum pidana di Indonesia: Kajian berbasis nilai keadilan dalam masyarakat. Klaten, Jawa Tengah: Penerbit Lakeisha.

Muhammad, A. M., & Hanafi. (2023). “Integrasi asas legalitas dan asas oportunitas: Suatu kajian komparatif terhadap penerapannya dalam praktik penuntutan. Rewang Rencang.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7).

Nurhalija, N. (2025, Februari 12). Memahami apa itu asas oportunitas. PortalHukum. https://portalhukum.id/hukum-tata-negara/memahami-apa-itu-asas-oportunitas/.

Prasetyo, B. (2020). Etika Penuntutan dan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 759.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34.

Supriyadi, A. (2020). “Penerapan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2).

Van Dijk, J., & Salomon, F. (2019). Comparative Criminal Justice: Prosecutorial Discretion in International Perspective. London: Routledge.

Downloads

Published

2025-11-07