ANALISIS HUKUM CACAT TERSEMBUNYI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE AKIBAT KETIDAKSESUAIAN BARANG
Keywords:
Cacat tersembunyi, jual beli online, perjanjianAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi jual beli masyarakat Indonesia dari sistem konvensional menjadi sistem daring melalui berbagai platform seperti marketplace, media sosial, dan aplikasi pesan instan. Fenomena ini memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya terkait dengan ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan spesifikasi yang dijanjikan penjual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep cacat tersembunyi (hidden defects) dalam perjanjian jual beli berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta mengkaji apakah ketidaksesuaian spesifikasi barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran unsur-unsur perjanjian kontrak dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa konsep cacat tersembunyi sebagaimana diatur dalam Pasal 1504 KUHPerdata mencakup kondisi barang yang memiliki kekurangan atau ketidaksempurnaan yang tidak diketahui pembeli secara wajar, dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketidaksesuaian kondisi barang termasuk dalam kategori cacat tersembunyi dan dapat dianggap sebagai bentuk wanprestasi karena melanggar unsur essensialia dari kontrak, yakni objek perjanjian. Dengan demikian, penjual memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan barang sesuai perjanjian dan menanggung akibat hukum apabila terbukti lalai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perlindungan hukum konsumen serta menegaskan pentingnya prinsip kejujuran dan itikad baik dalam setiap transaksi elektronik.
References
Ariyanto, B., Purwadi, H., & Latifah, E. (2021). Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 107–126.
Bachta, V. C., Berlianty, T., & Pesulima, T. L. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Cacat Tersembunyi Pada Sepeda Motor Baru. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 3(6), 568–579.
Cailla, G. K., Sugiarto, A. J., & Hans, P. J. (2024). Analisa Hukum Perdata Tentang Perjanjian Jual Beli Online Di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).
Habibullah, I. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Ketidaksesuaian Barang Dalam Belanja Online (Di Shopee) (Skripsi). Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Hasibuan, S., & Rahmania, N. (2024). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Dimensi.
Hukumonline. (2021, August 13). Tanggung Jawab Perdata Atas Cacat Barang Dalam Transaksi Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-perdata-atas-cacat-barang-dalam-transaksi-online-lt6116248c17a6c
Michelle, J. G., Aurelia, S. F., & Valentino, G. V. D. (2024). Pertanggungjawaban Ganti Rugi Atas Barang Yang Tidak Sesuai Berdasarkan Asas Itikad Baik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA.
Nugraheni, H. T., & Suraji. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Akibat Cacat Tersembunyi Pada Transaksi E-Commerce Melalui Marketplace. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 209–220.
Saprida, S., Umari, Z. F., & Raya, F. (2023). Legalitas Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2), 315–336.
Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Wijaya, E., & Saly, J. N. (2021). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Transaksi Pembelian Barang Adanya Cacat Tersembunyi Oleh Konsumen (Studi Putusan Nomor 77/PDT/2018/PT. DKI). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 291.
Yolanda, Y. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Skincare Palsu Melalui E-Commerce Di Pontianak. Jurnal Fatwa Hukum, 8(2).
Zhafari, F. R. (2024). Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Konsumen oleh Pelaku Usaha Pada Marketplace Dengan Tidak Memberikan Informasi Mengenai Produk Secara Jelas. UNES Law Review, 6(3), 9633-9639.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Falahul Akbar, Nabil Farrel Rochman, Raka Shan Wirayuda, Rayi Kharisma Rajib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










