KEADILAN AKSES DALAM PROGRAM PTSL DAN PENGARUHNYA TERHADAP MOBILITAS SOSIAL VERTIKAL MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Keywords:
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Keadilan akses, Mobilitas sosial vertikalAbstract
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kebijakan negara yang bertujuan memperluas kepastian hukum dan akses terhadap hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan dan instrumen ekonomi yang memperkuat posisi sosial pemiliknya. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan akses dalam PTSL berlangsung melalui penyederhanaan prosedur, transparansi biaya, pendampingan administrasi, serta pemetaan berbasis wilayah. Program ini membuka peluang ekonomi karena sertifikat tanah dapat digunakan untuk memperoleh kredit usaha dan memperkuat perlindungan aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL berpengaruh langsung terhadap mobilitas sosial vertikal, terutama pada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki legalitas tanah. Namun hambatan struktural seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sosialisasi, beban pajak, serta tantangan budaya pada wilayah adat masih mengurangi efektivitas program. PTSL tetap menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan akses dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat jika implementasinya diperkuat secara konsisten.
References
A, N. (2020). Sosialisasi PTSL dan Dampaknya terhadap Pemahaman Hukum Masyarakat Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2712
Almarogi, M., & Niravita, A. (2025). Tinjauan Yuridis Program PTSL serta Upaya Legislasi DPRD Kota Semarang dalam Mengatasi Problematika Pertanahan. Book Chapter Hukum dan Lingkungan Jilid 2, Vol. 2(2).
Ani, T., Bayuaji, R., & Daim, N. A. (2025). Mekanisme Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Jurnal Ilmu hukum Wijaya Putra, Vol. 3(2).
Askar, M., Rahawarin, M. A., & Patty, J. T. (2023). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Jupenis: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, Vol. 2(2).
Candra, D. (2025). Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosia Humaniora, Vol. 2(3).
Dermawan, I. M. (2023). Kepastian Hukum dan Efektifitas Pelaksanaan Terkait Kewajiban Pengecekan Sertipikat Srcara Elektronik dalam Perbuatan Hukum Pengalihan Hak atas Tanah. RECHTSREGEL: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6(1).
Elkas, W. D., & Pujiwanti, Y. (2023). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Memberikan Kepastian Hukum pada Masyarakat Adat Minangkabau. CTA DIURAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 7(1).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2017). Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2024). Laporan Nasional Program PTSL Tahun 2023. ATR/BPN.
Kurniawan, W. A., Setiowati, & Supriyanti, T. (2018). Ekspektasi Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap Terhadap Faktor Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat. Jurnal Tunas Agraria, 1(1).
Muhammad, Y. F. W. (2022). Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) Barriers to Program Implementation Complete Systematic Land Registration. Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa), Vol. 2(1).
Muna, Z. (2024). Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Studi Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), Vol. 7(3).
Rachmawati, S. A. (2021). Revolusi Sistem Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Studi Lapangan di Desa Bantul. Jurnal Pranata Hukum, Vol. 3(1).
Rafi'ie, M., & Lestari, M. Z. E. (2023). Problematika Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Upaya Penyelesaiannya di Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Jurnal Justicia Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang, Vol. 12(1).
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Rosmidah, Siregar, E., & Pebrianto, D. Y. (2021). Sosialisasi E-Sertifikat tanah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia. Jurnal Karya Abadi, Vol. 5(3).
S, W. (2019). Sertifikasi Tanah dan Akses Permodalan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, Vol. 10(1).
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford: Oxford University Press.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Stevani Anekhe Dwinita Karo, Ngesti Mukti Rezeki, Kumara Aswin Bachtiar, Putri Na’ilah Zulfah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










