Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum: Mengurai Problematika Warisan serta Implikasinya Secara Hukum
Keywords:
Warisan, Pendaftaran tanah, ProblematikaAbstract
Permasalahan warisan tanah merupakan isu klasik yang terus muncul dalam masyarakat dan seringkali menimbulkan sengketa antar ahli waris. Meskipun pendaftaran tanah diposisikan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, kenyataannya proses ini tidak selalu mampu menyelesaikan kompleksitas konflik yang muncul dari dinamika sosial, budaya, serta ketidakteraturan administrasi keluarga. Artikel ini mengkaji secara mendalam penyebab perselisihan warisan tanah yang seolah tidak pernah berakhir, termasuk minimnya kesadaran hukum, ketidaklengkapan dokumen, perbedaan kepentingan ahli waris, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat. Penelitian ini menegaskan bahwa pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam menata administrasi pertanahan, namun sifatnya yang deklaratif menjadikannya tidak cukup kuat untuk menyelesaikan sengketa warisan tanpa dukungan faktor lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepastian hukum baru dapat tercapai apabila pendaftaran tanah dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh ahli waris, serta diiringi dengan penyusunan Surat Keterangan Waris yang sah dan tertib. Artikel ini merekomendasikan pendekatan kombinatif antara administrasi pertanahan yang rapi, kesadaran hukum masyarakat, dan mekanisme mediasi sebagai upaya efektif dalam mengurai persoalan warisan tanah yang kerap berlarut-larut. Dengan demikian, pendaftaran tanah penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban untuk mengatasi problematika warisan di Indonesia.
References
Di, D., Pertanahan, K., Sleman, K., & Semana, I. A. (1997). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Yang Tidak. 177–184.
Faisal, Sanapiah. Format Penelitian Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Habibah, SH.,MH . (2021). PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN. V (1), 85-100.
https://doi.org/10.15294/ijals.v1i2.36509.
Kantor, D. I., & Kota, P. (2017). Implementasi Pendaftaran Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Pembagian Waris dan Permasalahannya Di Kantor Pertanahan Kota Semarang. 4(2), 133–140.
Negeri, P., No, S., & Pn, P. G. (2025). Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan yang tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris pada Sertifikat Hak Atas Tanah ( Studi. 5(3), 2084–2095.
Niravita, Aprila. “Social Injustice in the Industrial Revolution 4.0.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 1, no. 2 (2020): 164.
Nugraheni, Prasasti Dyah. “The New Face of Cyberbullying in Indonesia: Howe Can We Provide Justice to the Victims?” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3, no. 1 (2021): 57–76. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i1.43153.
Nurhadi, D. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris. 10, 191–204.
Pratiwi, Sahira Jati, Steven Steven, and Adinda Destaloka Putri Permatasari. “The Application of E-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia: Challenges & Problems.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 2, no. 1 (2020): 39–56. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.37718.
Rahman, A., Asyhadie, Z., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2020). Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris UNDIVIDED INHERITANCE LAND REGISTRATION. V(1), 1–14.
Rahmatika, Aulia Vaya. “Violence on Women and Children: Background, Effects, and Solutions.” Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 1, no. 1 (2021): 69–86. https://doi.org/10.15294/lsr.v1i1.49840.
Raphael, Jody. Rape Is Rape: How Denial, Distortion, and Victim Blaming Are Fueling a Hidden Acquintance Rape Crisis. Chicago: Lawrence Hill Books, 2013.
Yulandari, M., Yamin, M., & Harianto, D. (2023). Problematika Lahirnya Sertifikat Hak Atas Tanah yang Berasal Dari Tanah Warisan yang Belum Dibagi. 2(12), 958–975.
Yulianto, Anggoro. “Cybersecurity Policy and Its Implementation in Indonesia.” Law ResearchReview Quarterly 7, no. 1 (2021): 69–82.
https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lrrq.v7i1.43191 70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Patricia Rambu Tio Uli Sitinjak, Ida Ayu Arsyamanda Ratnadunita, Juliet Maharani, Daivano Alaudin Fatwa Rikuser, Muhammad Adymas Hikal Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










