ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH INDONESIA DENGAN NEGARA PUBLIKASI POSITIF

Authors

  • Nadia Ammara Balqis Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • D’liya Anindya Khalisa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Fairuz Zulfa Naura Hasna Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Keysha Allea Rafa Khairunnisa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Perbandingan Hukum

Abstract

Pendaftaran tanah memiliki peran yang penting dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Indonesia sendiri menganut sistem publikasi negatif, di mana sertifikat tanah menjadi alat bukti kuat tetapi tidak mutlak. Sebaliknya, negara yang menganut sistem publikasi positif menjadikan data pendaftaran tanah bersifat final dan mengikat secara hukum. Penelitian ini bertujuan membandingkan kedua sistem untuk mengetahui perbedaan serta implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dan praktik di negara dengan publikasi positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem di Indonesia masih memungkinkan terjadinya sengketa kepemilikan karena negara tidak sepenuhnya menjamin kebenaran data. Sementara itu, sistem publikasi positif memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi, namun memerlukan pengawasan ketat dan biaya administrasi besar. Disimpulkan bahwa penerapan unsur publikasi positif dapat menjadi acuan reformasi pendaftaran tanah di Indonesia guna memperkuat perlindungan hukum atas hak tanah.

References

Ahmad Budi, “Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia,” Hukum DPR 10 (2023): 45–67. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/4235/pdf

Alvin W.-L. See, “The Torrens System in Singapore: 75 Years from Conception to Commencement”, American Journal of Legal History, vol. 62, no. 1 (2022), pp. 66-87, https://doi.org/10.1093/ajlh/njac004

Annisa Meinar Saraswati & Edith Ratna M.S. (2022). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Karena Overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang. E-Journal Notarius.

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum.

Arif Yumardi, Ferdi, dan Bisma Putra Pratama, “Keterbukaan Informasi Publik dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia,” Ekasakti Legal Science Journal 1, no. 1 (Januari 2024): 64–78. https://journal.unespadang.ac.id/legal/article/download/179/174/861

BARIANG, Novida Helen, et al. Pengurusan Piutang Negara Pada Kementerian/Lembaga Dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi Pada KPKNL Medan). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2022, 9.1: 112-120.

Budi Santoso, “Peran Notaris dalam Pendaftaran Tanah,” Notary UI (2022): 12–34. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1457&context=notary&utm

Gusmara, G. R. G., Subekti, R., & Maharani, A. E. P. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Atas Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12(5).

Nur Susilowati, Ida Nurlinda, dan Mulyani Djakaria, “Analisis Prospek Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif dan Aspek Kepastian Hukum Pemegang Hak atas Tanah,” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 4, no. 1 (Desember 2020): 51–60.

https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/257/259/

OUP Accepted Manuscript,” American Journal of Legal History 62, no. 1 (2022): 66–87, https://doi.org/10.1093/ajlh/njac004

Pandey, A. T. (2017). Pendaftaran Tanah Menggunakan Sistem Publikasi Negatif yang Mengandung Unsur Positif Menurut PP No. 24 Tahun 1997. Lex Privatum, 5(9).

Santoso, D. (2023). Sistem Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Serina Universitas Tarumanagara.

Sri Inggriani & Faisal Santiago, “The Concept of Land Registration System in Indonesia in Realizing Legal Certaination”, Awang Long Law Review, vol. 3, no. 1 (2020), hlm. 62–66, https://doi.org/10.56301/awl.v3i1.107

Suharyono. (2019). Legal assurance and legal protection in land registration in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 3(1), 48–58

Veronika Lasmauli Silitonga dan Atik Winanti, “Transparansi dan Efisiensi dalam Pendaftaran Tanah Melalui Era Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 768

https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/download/8382/5389/45549

Downloads

Published

2025-11-25