KEUANGAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF SYARIAT: ANALISIS LITERATUR TERHADAP LANDASAN HUKUM JUAL BELI

Authors

  • Muammar Khaddafi Universitas Malikussaleh
  • Intan Putri Wiriko Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh
  • Wulan Putri Ani Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh
  • Tiara Putri Utami Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh
  • Aldo Gunawan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh
  • Halimah Halimah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh
  • Putri Farah Silvia Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh

Keywords:

keuangan Islam, syariat Islam, jual beli

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keuangan Islam dalam perspektif syariat dengan menelaah landasan hukum jual beli (al-bay’) sebagai dasar utama transaksi keuangan Islam. Keuangan Islam berkembang sebagai alternatif sistem keuangan yang menekankan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariat. Namun demikian, masih terdapat perdebatan mengenai konsistensi penerapan prinsip syariat dalam praktik keuangan Islam modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui penelaahan sumber fiqh klasik, literatur keuangan Islam kontemporer, artikel jurnal ilmiah, serta fatwa dan regulasi resmi yang berkaitan dengan keuangan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa keuangan Islam berlandaskan pada prinsip syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas, dengan jual beli sebagai fondasi utama bagi berbagai akad keuangan syariah seperti murabahah, salam, dan istishna’. Namun, implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam praktik belum sepenuhnya konsisten, terutama akibat dominasi akad tertentu yang cenderung menyerupai sistem konvensional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman hukum jual beli dalam kerangka maqashid al-syariah sangat penting untuk meningkatkan integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan sistem keuangan Islam.

References

Antonio, M. S. (2011). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.

Ascarya. (2014). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2020). Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang ekonomi syariah. DSN-MUI.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2016). Ekonomi syariah: Teori dan aplikasi. Kencana Prenadamedia Group.

Iqbal, M., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: Theory and practice. John Wiley & Sons.

Karim, A. A. (2016). Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan. RajaGrafindo Persada.

Khan, M. A. (1986). Islamic interest-free banking. The Islamic Foundation.

Mansuri, M. T. (2010). Islamic law of contracts and business transactions. Adam Publishers.

Muhammad. (2016). Fiqh muamalah. UII Press.

Obaidullah, M. (2015). Islamic financial services. Islamic Economics Institute.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020–2025. OJK.

Saeed, A. (1996). Islamic banking and interest: A study of the prohibition of riba and its contemporary interpretation. Brill.

Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic finance. Maktaba Ma’ariful Qur’an.

Zuhayli, W. (2011). Fiqh Islam wa adillatuhu: Jilid 4 (Muamalah). Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2025-12-16