Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pelaksanaan Jaminan pada Perjanjian Kredit di Indonesia
Keywords:
Perlindungan hukum, kreditur, perjanjian kreditAbstract
Perlindungan hukum bagi kreditur sekaligus menegakkan jaminan dalam perjanjian kredit memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap entitas keuangan. Kajian ini berupaya mengkaji jenis dan landasan perlindungan hukum bagi kreditor, menemukan hambatan dalam penerapannya, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi perlindungan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan kajian pustaka, dengan konsentrasi pada kajian undang-undang seperti KUH Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum mengenai jaminan, keberhasilan implementasi masih menghadapi tantangan seperti tertundanya pelaksanaan, peraturan yang bertentangan, dan kurangnya kolaborasi antar lembaga. Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat kebutuhan untuk merevisi undang-undang yang ada, memperkuat kerangka administratif, dan meningkatkan tingkat keterampilan aparat penegak hukum. Selain itu, pembentukan peraturan mengenai penjaminan digital juga penting untuk mengimbangi kemajuan teknologi keuangan. Dengan melakukan tindakan tersebut diharapkan dapat tercapai perlindungan hukum yang efektif bagi kreditur dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan
References
Ali Adnan, M., Gideon Gultom, S., & Sunarto, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 643–654. https://doi.org/10.31933/5nbezc11
Andriano, D., Gufran, G., & Irwansah, D. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN SERTIFIKAT TANAH. Jurnal Hukum Lex, 6(4), 1–18.
Anwar, M. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996. Jendela Hukum, I(4).
Ariyanti, R. P., Duo, E., Njoto, P., & Yudistira, R. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 59–67.
Dewi, I. K., Arifin, M., Nadirah, I., Doktor, P., Universitas, H., Sumatera, M., Kredit, P., Hukum, K., & Belakang, A. L. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT Inggrid. 9(2), 115–121.
Jinan, N., & Pranoto, ’. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Cash Collateral Ketika Debitur Wanprestasi. Jurnal Privat Law, 12(1), 19. https://doi.org/10.20961/privat.v12i1.50093
Lituhayu, I. H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Jaminan Hak Tanggungan yang dinyatakan Oleh Pengadilan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum. 408–427. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/49514%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/49514/18410580.pdf?sequence=1
Lubis, M. A., & Harahap, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan Dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum |, 4(2), 2746–5047. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum
Maharani, R., Malikhatun, S., Program, B., & Kenotariatan, S. M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia. Notarius, 17(1), 1–14.
Moerdiono Muhtar, M. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Fidusia Dalam Praktek. Lex Privatum, 1(2), 1–18. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1699
Usmaina, S. P. N., & Apriani, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Kreditur dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Wajah Hukum, 6(1), 98. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i1.731
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fidelis Kevin Yudhistira, Ester Piskah, Yanuarius Pratama Hamput, Bunga Tiara, Jerry Indrawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










