Keuangan Menurut Hukum Islam
Keywords:
Hukum Ekonomi Islam, Keuangan Syariah, Sistem Keuangan NasionalAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam dalam sistem keuangan di Indonesia, dengan tujuan untuk mempromosikan keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang. Hukum ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan qiyas, yang berfungsi sebagai dasar normatif untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi dilakukan tanpa adanya unsur riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini memakai metode tinjauan pustaka kualitatif dengan menggali informasi dari buku akademik, artikel jurnal ilmiah, undang-undang, dan fatwa dari lembaga keuangan Islam yang berwenang. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi Islam seperti tauhid, keadilan, kejujuran, al-ihsan, dan kemaslahahan telah diintegrasikan ke dalam sistem keuangan nasional melalui perkembangan perbankan Islam, pengenalan instrumen keuangan yang sesuai syariah, dan peningkatan mekanisme regulasi serta pengawasan. Namun, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan rendahnya literasi keuangan Islam dan cara pandang masyarakat terhadap sistem keuangan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pada pentingnya memperkuat kerangka regulasi, mendorong inovasi dalam produk keuangan Islam, dan meningkatkan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memaksimalkan kontribusi hukum ekonomi Islam bagi sistem keuangan nasional.
References
Adam, P. (2022). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi & Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Amzah.
Arafah, A., Anggraini, D., & Kinanti, S. C. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, (2), 186-193
Aqbar, K., & Iskandar, A. (2021). Prinsip Tauhid dalam Implementasi Ekonomi Islam. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam, 1(1), 34-44.
Bintarawati, F., Hartini, S. I., Solihah, C., Rofiq, N., Hakim, A. L., & Asroni, A. (2022). Hukum Islam Untuk Perguruan Tinggi. Get Press.
Fauzi, M. C., Hasan, A., & Lutfi, M. (2024). Peran Literasi keuangan, Promosi, dan Religiusitas terhadap minat generasi Z pada Bank Syariah di Kabupaten Kudus. An Nawawi, 4(1), 41-54.
Farid, W., Lubis, S. K., & Wajdi, F. (2020). Hukum Ekonomi Islam. Cet-1, Jakarta: Sinar grafika.
Habibi, M. (2021). Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(2), 128-149.
Haikal, M., Akbar, K., & Efendi, S. (2024). Prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 26-39.
Indriana, A., & Halim, A. (2020). Politik Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 8(1), 79-98.
Kusuma, N. R., & Mustofa, M. (2023). Tinjauan Ijma’Kontemporer Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Syariah. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 1(2), 78-89.
Lubis, A. E. N., & Fahmi, F. D. (2021). Pengenalan dan definisi hukum secara umum (literature review etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 768-789.
Munandar, A., & Ridwan, A. H. (2022). Keadilan sebagai prinsip dalam ekonomi syariah serta aplikasinya pada mudharabah. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 7(1), 89-102.
Setiawan, H., & Hilal, S. (2025). Metode Istinbath Qiyas Dalam Bidang Ekonomi. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(8), 898-903.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muammar Khaddafi, Nazwa Arifa, Weni Aulia, Rivia Rivia, Rina Kurniati, Chairunnisa, Firman Adi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










