KONSEP DASAR DALAM KEUANGAN SYARIAH
Keywords:
Keuangan Syariah, Prinsip Syariah, Maqashid al-SyariahAbstract
Sistem keuangan syariah didasarkan pada serangkaian prinsip dasar yang mencerminkan nilai-nilai etika Islam dan memberikan pedoman untuk aktivitas keuangan yang adil dan berkelanjutan, Salah satu prinsip utama dalam sistem ini adalah larangan riba, yang melibatkan penghindaran bunga dalam transaksi keuangan. Prinsip ini berakar pada ajaran Islam yang melarang mendapatkan keuntungan dari uang secara tidak adil. Selain itu, prinsip kepemilikan bersama (musharakah) dan bagi hasil (mudharabah) adalah inti dari sistem keuangan syariah . Musharakah menggalang kerjasama dan kepemilikan bersama dalam bisnis atau investasi, sementara mudharabah menekankan pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini mempromosikan konsep tanggung jawab bersama dan berbagi risiko, yang menciptakan keseimbangan dalam hubungan ekonomi.
References
Arwani. (2019). Menggagas Kampus Islam yang Unggul Melalui Penerapan Blue Ocean Strategy ( Studi di STAIS Dharma Segeran Indramayu ). Khulasah : Islamic Studies Journal, 1(2), 42–54.
Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Hukum Dan Keadilan, 2(1), 55.
Busyra. (2019). Maqashid Al-Syariah Pengetahuan Mendasar Memahami Mashalah. Kencana.
Mardani. (2014). Hukum Bisnis Syari’ah. Prenadamedia Group.
Marlia, M., Hendra, J., Syariah, P., Syariah, I. K., & Syariah, L. K. (2024). Sistem keuangan syariah. 28(5), 127–135.
Mashuri dkk. (2023). Jurnal Inovasi Global Secara Online. Jurnal Inovasi Global, 1(1), 14–25.
Nafiah, R., & Faih, A. (2019). Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah Rohmatun Nafiah Ahmad Faih. Jurnal Iqtishadia, 6(2). https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v6i2.
Sulistiyaningsih, N., & Thanul, S. (2021). Potensi Bank Syariah Indonesia ( BSI ) dalam Upaya Peningkatan Perekonomian Nasional penduduk muslim terbesar di dunia . Hal tersebut Population Review yang dirilis pada tahun 2020 , dimana Al-. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaruan Hukum Islam, 24(1), 33–58.
Syauqoti, R., & Ghozali, M. (2018). Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah Dan Lembaga Keuangan Konvensional. Iqtishoduna, 15–30. https://doi.org/10.18860/iq.v0i0.4820
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Waode Mabrukah Azzahrah, Amalia Nur Rahman, Mukhtar Lutfhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










