URGENSI PENEGAKAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN KONTEN DIGITAL DI INDONESIA
Keywords:
Hak Cipta, Pembajakan Digital, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Pembajakan konten digital di Indonesia terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang mempermudah akses dan distribusi karya secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pembajakan digital serta menilai efektivitas penegakan hak cipta di ranah digital berdasarkan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap undang-undang, literatur akademik, artikel ilmiah, dan laporan resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan digital disebabkan oleh rendahnya literasi hukum, kebutuhan ekonomi, budaya konsumsi konten gratis, serta kemudahan teknologi yang dimanfaatkan untuk penyebaran konten ilegal. Penegakan hukum yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pemblokiran situs dan penerapan Undang-Undang Hak Cipta, belum sepenuhnya efektif karena adanya hambatan teknis, minimnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan pemantauan digital, dan sulitnya melacak pelaku yang beroperasi lintas negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak cipta di era digital memerlukan penguatan kapasitas institusional, peningkatan kerja sama antara pemerintah dan pemegang hak cipta, serta edukasi publik untuk membangun kesadaran hukum yang lebih baik.
References
Anshari, I. N. (2018). Sirkulasi Film dan Program Televisi di Era Digital: Studi Kasus Praktik Download dan Streaming melalui Situs Bajakan. Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 88-101.
Bangsawan, G. (2023). Kebijakan Akselerasi Transformasi Digital di Indonesia: Peluang dan Tantangan untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 27-39.
Berliana, M., & Silalahi, W. (2025). Hak Cipta Musik Dan Pengaruhnya Terhadap Industri Musik Di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 199-211.
Budiyanto. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Serang: Sada Kurnia Pustaka.
Candrasari, M., & Adhari, A. (2025). URGENSI MEMBANGUN MODEL IDEAL PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL. JurnalKertha Semaya, 2071-2087.
HARIANJA, B. F., NATHANAEL, K., GRACIELA, B., & RAKHMAWATI, N. A. (2024). ANALISIS PERILAKU PSIKOLOGIS MAHASISWA DALAM PENGGUNAAN PLATFORM BAJAKAN UNTUK AKSES KONTEN FILM DAN KOMIK DIGITAL (STUDI KASUS MAHASISWA DEPARTEMEN SISTEM INFORMASI ITS). Etika Teknologi Informasi, 1-6.
Hidayat, M. A., & Anggriani, R. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Karya Video Youtube Yang Di Unggah Ulang Di Tiktok Oleh Pihak Lain. Retical Review, 226-248.
Kharisma, M. D., Hakim, N., & Mustafa, M. E. (2024). Peran Digital Right Management sebagai Teknologi Pengaman atas Upaya Perlindungan Hak Cipta dari Pembajakan. Blantika Multidisciplinary Journal, 1222-1238.
Laksmi, N. P., & Widiartana, P. W. (2025). Perlindungan Hak Cipta Karya Sinematografi Melalui Digital Rights Management Pada Platform Over The Top. Jurnal Preferensi Hukum, 225-231.
Mardikaningsih, R., Halizah, S. N., Retnowati, E., Darmawan, D., & Hardyansah, R. (2025). Perlindungan Hak Cipta: Perspektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembajakan. Jurnal Begawan Hukum, 29-38.
Najwa, F. R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 8-14.
Noviya, A. (2025). Intellectual Property Rights in the Digital Disruption Era: A Normative Review of Copyright Protection. Leges Privatae Civil Law Science, 32-42.
Pongolingo, S. r., Wantu, F. M., & Sarson, M. T. (2025). Transformasi Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Media Sosial: Studi Strategis Kemenkumham Gorontalo dalam Menindak Pelanggaran atas Cuplikan Film. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 8895- 8908.
Pramudinta, S. P., Hakim, L., Ramadhani, N., Fadillah, A., & Putri, N. (2025). Analisis Kasus Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Plagiarisme Buku Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU-SU, 38-47.
Purwati, A., & Widaningsih, T. (2025). Kapitalisme Budaya dan Industri Media: Komodifikasi Konten dan Nilai Sosial di Era Digital. Journal Scientific of Mandalika, 1692-1709.
Purwati, A., & Widaningsih, T. (2025). Kapitalisme Budaya dan Industri Media: Komodifikasi Konten dan Nilai Sosial di Era Digital. Journal Scientific of Mandalika, 1692-1709.
Putri, L. U., Pebrianti, A., Elonika, Y., & Winarti, N. (2024). Aksesibilitas Pengawasan Media Sosial oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Pencegahan Kampanye Propaganda. JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN, 41-54.
Putri, M. A., Rahayu, K., & Pratama, E. A. (2024). PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PLAGIASI VIDEO KONTEK TEKOTOK PADA APLIKASI TIKTOK. Pekalongan: Penerbit NEM.
Rahmadina, A., & Faslah, R. (2025). Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital Dalam Perspektif Cyber Law. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2251-2256.
RETNANIK, D. I., NAFISA, M., AMALI, M. A., & WATI, N. A. (2024). ANALISIS KESADARAN MAHASISWA JAWA TIMUR TERHADAP PELANGGARAN. Etika Teknologi Informasi, 1-6.
Santosa, I. G. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA. Jurnal Media Akademik, 1-9.
Sudibyo, A. (2019). Jagat Digital: Pembebasan dan Penguasaan. Jakarta: PT Gramedia, Jakarta.
Sugito. (2025). Manajemen Pemasaran Digital: Teknologi Digital dan Inovasi Global. Payakumbuh: PT. Serasi Media Teknologi.
Sulianta, F. (2025). Literasi Digital Tingkat Lanjut - Computer Security. t.p.: t.p.
Urbanisasi, & Tobing, D. R. (2025). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital: Tantangan Penegakan Hak Cipta dan Merek di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 11899-11904.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Risang Satrio Hanurogo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










