Penggunaan Aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) sebagai kemudahan pelayanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang
Keywords:
e-Court, SIPP, Digitalisasi PeradilanAbstract
Transformasi digital di lingkungan peradilan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan E-Court dan SIPP di PTUN Padang. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kedua sistem tersebut, mencakup manfaat yang diperoleh serta kendala yang muncul dalam proses digitalisasi layanan peradilan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Court dan SIPP meningkatkan efisiensi proses berperkara, memperkuat transparansi, serta memperluas aksesibilitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, literasi digital yang rendah, keterbatasan infrastruktur, dan kesiapan sumber daya manusia masih menjadi hambatan yang perlu diatasi melalui penguatan kapasitas dan pengembangan dukungan teknologi agar digitalisasi peradilan dapat berjalan optimal dan sejalan dengan prinsip good governance.
References
Anies Prima Dewi, Baiq Asri Rahmawati, Asri, Hairul Maksum, & Aminullah. (2024). Pelaksanaan peradilan elektronik (E-Court) dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Juridica, 5(2), 124–126. Universitas Gunung Rinjani. https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/view/192
Aryani, D., Juwita, N. N., Masyura, J., & Kusuma, D. A. (2022). Penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Boyolali Kelas 1B. Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 35–50. Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana.
Asmar, N. D., Roza, D., & Syofiarti. (2023). Pengaturan Mekanisme Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 275-288.
Dani, U. (2018). Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction atau Duality of Jurisdiction?. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 405–424.
Dewi, A. P., Rahmawati, B. A., Asri, M., Maksum, H., & Aminullah. (2024). Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court) Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5(2), 123-130.
Dwikornida, & Ameliza. (2023). Penyelesaian Perkara Perdata Berbasis E-Court Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Jurnal Normative, 11(2).
Herlambang, P. H., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2023). Upaya peningkatan dan penerapan penggunaan E-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 94–99. Universitas Negeri Semarang.
Krisyulaeni. (2023). Eksistensi pemberlakuan sistem E-Court dalam peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 209–216.
Kusuma, F. B. (2024). Quo Vadis Transformasi Digital: Tantangan Optimalisasi Peradilan Elektronik (E-Court) dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8). Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ramadhani, N. S. (2022). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam penggunaan E-Court sebagai upaya tata kelola pemerintahan yang baik. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 676–681. https://jhlg.rewangrencang.com
Ramadhani, N. S. (2022). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penggunaan E-Court sebagai Upaya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8).
Sudarsono. (2018). Penerapan Peradilan Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 1(1), 57–78. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Zhuliansyah, T. R. (2024). Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Court Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Padang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhea Syafira, Filza Sabrila, Shabira Ramadhani, Muhammad Teguh Ghozali, Yulia Hanoselina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










