Pandangan Masyarakat Poleang Barat Tentang Adat Uang Panai Dalam Pernikahan (Studi Kasus pada Masyarakat Suku Bugis di Desa Lameo-meong, Kec. Poleang Barat, Kab. Bombana)

Authors

  • Wahida Wahida Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Hasan bin Juhanis Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Hasanuddin Hasanuddin Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Masyarakat, Adat, Uang Panai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terkait uang panai di pernikahan orang Bugis baik dari segi penetapan jumlah uang panai, maupun proses pelaksanaan pemberian uang panai. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan informan aparat desa, tokoh pemuda, masyarakat umum, dan imam desa. Dengan pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah masyarakat Poleang Barat memandang adat pemberian uang panai suatu hal yang sudah dilakukan secara turun-temurun di dalam sebuah pernikahan suku Bugis, hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan informan. Uang panai ini diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Bagi masyarakat, uang panai ini memang harus ada dalam pelaksanaan sebuah pernikahan dikarenakan uang panai yang diberikan akan digunakan sebagai uang belanja untuk keperluan pelaksanaan pernikahan dalam hal ini pesta (walimah). Adapun Perspektif hukum Islam terkait uang panai dalam sebuah pernikahan suku Bugis bahwa tidak ada secara spesifik yang mengatur tentang adat uang panai dalam Islam. Namun, hukumnya mubah dalam artian boleh saja selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan kebiasaan tersebut telah menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan dan dianggap sebagai aturan atau norma yang harus ditaati, maka adat tersebut dapat dijadikan pijakan sebagai suatu hukum Islam. sebagaiman kaidah fiqhiyyah yang artinya: “Adat kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum”.

References

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 2002. Sahih Bukhari, No. 5066. (Beirut: Dar Tawq al-Najah).

Al-Ghazali. 1997. Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah).

Al-Sayed Salim Abu Malik Kamal. 2010. Shahih Fiqh Sunnah, (Kairo: Dar al Taufiqiyah lil Turats).

Anwar, Ahmad. 2019. Aspek-Aspek Hukum Adat dalam Syariat Islam. Yokyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Asshiddiqie, Jimly. 2020. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Alwyah, Ifra Ramadhani. 2024. Aspek Hukum Pergeseran Pemahaman Masyarakat Terhadap Nilai Budaya Uang Panai dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, di Kabupaten Pinrang, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Fikr. Dawud, Abu. 1990. Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr).

Elvira, Rika. 2014. Ingkar Janji Atas Kesepakatan Uang Belanja (Uang Panai) dalam Perkawinan Suku Bugis Makassar. Makassar.

Faisar, Muhammad. 2014. Konsep Pernikahan Sakinah Mawaddah dan Warahmah Menurut Ulama Tafsir. Jurnal Darma Agung, Vol. 32. No. 1.

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia. Hanbal, Ahmad Bin. 2001. Musnad Ahmad (Beirut: Dar al-Fikr).

Hidayat. 2018. Hukum Keluarga dan Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

https:/kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/62623/kampung-kb-lameo-meong diakses pada (21 Desember 2025).

https://muisulsel.or.id/fatwa- uang-panai- formula-nikah-yang- disukai- islam-ayo- sebarkan diakses pada (24 April 2025).

Islam, Kompilasi Hukum. 2001. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama RI.

Kasmawati, Aprilianti. 2022. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Pusaka Media. Kosim H. 2019. Fiqih Munakhat. Cet. I. Depok: PT Rajagrapindo Persada.

Lakara Nysa Riskiah, 2019. Mahar dan Uang Panai Menurut Tafsir al- Misbah (Studi Kritis terhadap Adat Pernikahan Masyarakat Suku Bugis), (Jakarta: Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ).

Latupono, Barzah. 2019. Penyelesaian Perkawinan yang Tidak Memenuhi Syarat Perkawinan Melalui Isbath Nikah, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. XLIX, No. 4.

Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Kencana.

Mappatoba, Muhammad. 2002. Tradisi dan Adat Bugis: Studi tentang Sistem Sosial dan Ekonomi, Vol. 1, Makassar: Penerbit Universitas Hasanuddin.

Mawardi, Imam. 2018. Adat dan Syariah: Dialektika dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia, Jurnal Hukum Islam, Vol. XIX, No. 1, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Megawati, Desy Misnawati, 2022. Perspektif Budaya Uang Panai dan Status Sosial pada Perkawinan Suku Bugis Bone di Palembang, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. IV, No. 4.

Muhammad. 1965. Fiqh al-Urf wa al-Adat Dirasah wa Tahqiq. Kairo: Dar al- Kutub al-Misriyah.

Mulyana, Deddi, dkk. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jurnal Komunikasi, Vol. VI, No. 1.

N Zahrum, Anita Marwing, 2023. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Panai dalam Tradisi Pernikahan Suku Bugis-Makassar”, Jurnal Bidang Hukum Islam, Vol. IV, No. 2, (Makassar: Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Makassar).

Rahayu. 2018. Adat Uang Panai dalam Konteks Sosial Bugis. Vol. XII, No. 1, Jurnal Sosial dan Budaya.

RI, Kementrian Agama. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta.

Riska. 2023. Strategi Pengembangan Usaha Kopra Putih di Desa Lameo-Meong Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana. Jurnal Wiratani.

Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Alfabeta.

Sidiq Umar, Moh. Miftachul Choiri. 2019. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan, Cet. I, (Ponegoro: CV. Nata Karya).

T.M, Nur Amaliah. 2024. “Fenomena Uang Panai pada Proses Pernikahan”, (Pare-pare, Institut Agama Islam Negeri Pare-pare).

Wardana, Wisnu. 2024. Hukum Pernikahan dalam Perspektif di Dunia Islam,

Journal of Social Science Research, Vol. IV, No. 1.

Yansa, Hajran, dkk. 2016. Uang Panai Status Sosial Perempuan dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Perkawinan Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan, Jurnal Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Unismuh, Vol. III, No. 2, Makassar.

Zainuddin Zulkifli. 2023. Analisis Naratif dalam Film Uang Panai Ditinjau dari Perspektif Komunikasi Islam, Pare-pare: Institut Agama Islam Negeri Pare- pare.

Zuhayli Wahbah. 1985. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Vol. 4, Damaskus: Dar al- Fikr.

Downloads

Published

2026-01-08