Reposisi Pemeriksaan Bukti Permulaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian Kualitatif Berbasis Prinsip Due Process

Authors

  • Muhamad Nur Ismail Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pergeseran Konseptual Pemeriksaan Bukti Permulaan, Reposisi dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak

Abstract

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa konsekuensi penting bagi pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Salah satu isu sentral yang terdampak adalah pemeriksaan bukti permulaan, yang selama ini berperan sebagai tahap awal penentuan apakah suatu peristiwa perpajakan layak ditindaklanjuti ke proses pidana. Perubahan kerangka hukum acara pidana tersebut menuntut adanya penataan kembali kedudukan dan fungsi pemeriksaan bukti permulaan agar sejalan dengan prinsip due process of law, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum dan kepastian penerimaan negara. Berdasarkan konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji reposisi pemeriksaan bukti permulaan dalam sistem peradilan pidana pajak pasca berlakunya KUHAP Baru, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme tersebut mampu menjamin perlindungan hak Wajib Pajak dan membatasi kewenangan aparat penegak hukum secara proporsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain yuridis normatif yang dilengkapi dengan analisis empiris terbatas. Fokus penelitian diarahkan pada penelaahan norma hukum, doktrin, serta praktik pemeriksaan bukti permulaan dalam perkara pajak. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis terhadap praktik institusional dan kasus-kasus yang relevan dengan penegakan hukum pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru membawa pergeseran konseptual yang signifikan terhadap pemeriksaan bukti permulaan, dari instrumen yang sebelumnya cenderung bersifat administratif menuju mekanisme hukum acara yang menuntut kepatuhan ketat terhadap prinsip due process. Dalam konteks ini, pemeriksaan bukti permulaan direposisikan sebagai alat seleksi perkara pidana pajak yang berfungsi menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak Wajib Pajak, serta mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan dalam praktik, antara lain potensi ketidaksinkronan antara KUHAP Baru dan regulasi perpajakan sektoral, keterbatasan kapasitas aparat, serta perbedaan penafsiran mengenai batas kewenangan pada tahap pra-penyidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyesuaian pemeriksaan bukti permulaan dengan ketentuan KUHAP Baru merupakan langkah strategis untuk memperkuat legitimasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum pajak. Temuan penelitian ini mengindikasikan perlunya penyusunan kebijakan dan pedoman teknis yang lebih jelas agar pemeriksaan bukti permulaan dapat dilaksanakan secara efektif sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Ke depan, penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan kajian empiris yang lebih mendalam melalui studi kasus konkret maupun pendekatan perbandingan dengan praktik sistem peradilan pidana pajak di negara lain.

References

Ashworth, A. (2015). The criminal process: An evaluative study (5th ed.). Oxford University Press.

Bentham, J. (2010). Principles of judicial procedure. Clarendon Press.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Dicey, A. V. (1982). Introduction to the study of the law of the constitution. Macmillan.

Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction. W. W. Norton & Company.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (ed. revisi). Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2014). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit UNDIP.

Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Harvard University Press.

Jescheck, H. H. (1986). The general principles of German criminal law. Weidenfeld & Nicolson.

Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction. W. W. Norton & Company.

Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.

Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Downloads

Published

2026-01-12