Evaluasi Kepatuhan Fatwa DSN-MUI Di Koperasi Syariah Mikro Yang Tidak Memiliki DPS Aktif
Keywords:
kepatuhan syariah, fatwa DSN-MUI, koperasi syariah mikroAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan koperasi syariah mikro terhadap fatwa DSN-MUI, khususnya pada lembaga yang tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) aktif. Ketiadaan DPS aktif diperkirakan menjadi penyebab rendahnya pengawasan syariah sehingga dapat memunculkan praktik operasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fatwa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menganalisis artikel jurnal terdahulu, laporan penelitian, serta regulasi terkait kepatuhan syariah dan fungsi DPS pada lembaga keuangan syariah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi pola ketidakpatuhan dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi syariah mikro tanpa DPS aktif cenderung mengalami ketidaksesuaian dalam implementasi akad, mekanisme pembiayaan, dan pemenuhan prinsip syariah. Literatur terdahulu secara konsisten menegaskan bahwa lemahnya kontrol syariah, minimnya kompetensi pengelola, serta tidak adanya pedoman internal yang berbasis fatwa menjadi penyebab utama munculnya penyimpangan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar koperasi syariah mikro segera mengaktifkan atau membentuk DPS, meningkatkan literasi syariah pengelola melalui pelatihan, serta mengintegrasikan fatwa DSN-MUI ke dalam SOP operasional agar kepatuhan syariah dapat terjaga secara berkelanjutan.
References
Anwar, M. (2018). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menjaga Kepatuhan Syariah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(2), 112–125.
Aziz, A. (2019). Sharia Compliance pada Koperasi Syariah: Evaluasi Implementasi Fatwa DSN-MUI. Jurnal Keuangan Syariah, 11(1), 21–34.
Hamzah, R. (2022). Tantangan Kepatuhan Syariah dan Pengaruhnya terhadap Kepercayaan Anggota pada Koperasi Syariah Mikro. Jurnal Manajemen Syariah, 10(1), 45–59.
Hidayat, S. (2020). Analisis Kepatuhan Akad Murabahah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Islam, 7(2), 88–101.
Mahfudz, A. (2020). Efektivitas Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 8(2), 87–101.
Mulyadi, S. (2019). Implementasi Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Syariah: Telaah Kepatuhan Fatwa DSN-MUI. Jurnal Ekonomi Islam, 7(3), 203–217.
Rahmawati, N. (2020). Kesesuaian Praktik Akad Murabahah di Koperasi Syariah dengan Ketentuan Fatwa DSN-MUI. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 59–74.
Sukardi, T. (2021). Literasi Syariah Pengurus sebagai Faktor Penentu Kepatuhan Operasional Koperasi Syariah. Jurnal Pengembangan Ekonomi Syariah, 4(2), 133–148.
Syamsuddin, R. (2018). Peran DPS dalam Mencegah Penyimpangan Akad pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Studi Hukum Islam, 5(1), 72–85.
Zahara, L. (2021). Evaluasi Tata Kelola dan Kepatuhan Syariah pada Koperasi Syariah Mikro. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Syariah, 9(2), 144–159.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul hildayani, Nahda Afniatul Ataya, Abd.Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










