Tanggung Jawab Hukum PT. Sri Wijaya Air Atas Terjadinya Keterlambatan Penerbangan
Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Keterlambatan PenerbanganAbstract
Keterlambatan penerbangan merupakan permasalahan yang kerap terjadi dalam dunia penerbangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi penumpang. Salah satu maskapai yang pernah mengalami permasalahan tersebut adalah PT. Sriwijaya Air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum PT. Sriwijaya Air terhadap penumpang akibat terjadinya keterlambatan penerbangan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait keterlambatan penerbangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Sriwijaya Air memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai dengan kategori keterlambatan yang terjadi, kecuali apabila keterlambatan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure). Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi pemberian kompensasi berupa makanan, minuman, pengalihan penerbangan, hingga ganti rugi berupa uang. Dengan demikian, pelaksanaan tanggung jawab hukum oleh PT. Sriwijaya Air merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penumpang sebagai konsumen jasa angkutan udara. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekat an konseptual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan persepsional (perceptional approach). Pokok penelitian ini berpusat pada peraturan perundang-undangam tentang maskapai pernerbangan dan peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang yang dirugikan akibat terjadinya keterlambatan penerbangan di PT.Sriwijaya Air, baik upaya menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Maskapai penerbangan sebagai badan usaha wajib bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan yang dialami oleh penumpang
References
Abdulkadir Muhammad, 2010 Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta
Abidin, Andi Zainal dan Hamzah,2010, Hukum Pidana Indonesia, PT.Yasrif Persada, Jakarta.
arif Muzali, 2012, Tinjauan umum Tentang Maskapai Penerbangan.
Hans Kelsen (a) , 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta..
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Martono, H.K, 2009, Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009, Mandar Maju, Bandung.Nasution, N.M, 2007, Menajemen Transfotasi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Pengangkutan Udara.
Purwosutjipto, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Shidarta, 2006 Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Soegitjana Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan barang dan Pe11111npco1g, PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Sution Usman Adjie, 2005, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, PT. Rieneka Cipta, Jakarta.
Undang – Undang Nomor 15Tahun 1992 tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Winarta, Frans Hendra, 2012,Hukum Penelesaian Sengketa:Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Wiradipraja, E.Saefullah, 1989, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Nyoman Triana, Jabaruddin Jabaruddin, Karmila Karmila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










