Penolakan Permohonan Informasi Publik
Keywords:
keterbukaan informasi publik, penolakan informasi, badan publikAbstract
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, namun dalam praktiknya masih sering terjadi penolakan terhadap permohonan informasi oleh badan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batasan, serta mekanisme penolakan permohonan informasi publik dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan informasi publik hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, terutama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan alasan utama berupa informasi yang dikecualikan, informasi yang belum dikuasai, atau permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, penolakan harus dilakukan melalui prosedur administratif yang benar dan disertai uji konsekuensi. Apabila penolakan dilakukan secara tidak tepat, pemohon memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui keberatan kepada atasan PPID, Komisi Informasi, hingga pengadilan. Dengan demikian, penolakan informasi publik tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada prinsip legalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas guna menjamin perlindungan hak masyarakat atas informasi
References
Danayanti, E., Kresna, & Mustakim. (2021). LAPORAN HASIL PENELITIAN: Pemetaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Komisi Informasi Pusat. (2021a). Kompilasi Putusan Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi 2021. https://komisiinformasi.go.id/read/28/03/2022/Kompilasi-Putusan-Sengketa-Informasi-Publik-Komisi-Informasi-2021
Komisi Informasi Pusat. (2021b). Laporan Ringkasan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20250213052859-Buku 2_IKIP 2021.pdf#:~:text=Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 Indeks Keterbukaan,68%2C89%2C dan Lingkungan Hukum 74%2C62 (Tabel 3).
Komisi Informasi Pusat. (2022a). Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20250131122624-Buku 1 IKIP 2022_KI Pusat.pdf
Komisi Informasi Pusat. (2022b). Laporan Tahunan KIP 2022. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20230306025309-Update Laptah 020323_1122.pdf
Komisi Informasi Pusat. (2023). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2023. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20240701104012-Laporan Tahunan 2023_Compress_1.pdf
Komisi Informasi Pusat. (2024). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2024. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20250617080821-Laporan Tahunan 2024 Update 20032025.pdf
Ma’ruf, S. A. (2025). Aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Era Digital menurut Kebijakan Hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(14), 35–48. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v4i1.682
Musyarri, F. A., & Sabrina, G. (2023). PEMBATASAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN. Jurnal Yudisial, 16(3), 293–309. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.585
Nusanto, I. A., & Wibowo, R. A. (2024). Analisis Terhadap Sengketa Informasi Publik Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pada Program Kartu Prakerja. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art1
Rahadiyan, I., & Sugarda, P. P. (2021). Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan Dalam Equity Crowdfunding Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor. Jurnal Ius Quia Iustum, 29(2), 261–282. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art2
Rani. (2026). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAI DASAR GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 9(1), 44–52. https://doi.org/https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17245
Ricky, & Rahimallah, M. T. A. (2022). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA (PERSPEKTIF AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI). Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 62–75. https://doi.org/https://10.33701/jiwbp.v12i2.2911
Ridwan. (2004). Arti Penting Asas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jurnal Hukum, 11(27), 50–61.
Subagiyo, H. (2009). Anotasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (1st ed.). Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Sukmadewi, Y. D., & Utama, K. W. (2022). Relevansi Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Dan Asas Kemanfaatan. Law, Development and Justice Review, 5(1), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.14054
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (2008).
Utama, K. W., & Sukmadewi, Y. D. (2019). Dualisme Penyelesaian Sengketa Permohonan Informasi Publik. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(4), 672–676.
Wibowo, Y. S., Susilowati, G., & Nugroho, R. (2021). ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(7), 892–909. https://doi.org/10.36418/cerdika.xxx
Yasa, I. M. S., Khoerudin, K., & Oscar, K. (2023). KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KOMISI INFORMASI DI TATANAN NEGARA PADA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK SERTA PUTUSAN YANG DIHASILKAN. JURNAL LEX SPECIALIS, 4(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aghya Anasita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










