Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)

Authors

  • Ajrina Rahma Hira Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Desa, Kepala Desa

Abstract

Pengelolaan Dana Desa sebagai salah satu instrumen pembangunan berbasis masyarakat memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut tidak jarang disalahgunakan oleh aparat desa yang memiliki kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu contoh kasus tersebut terdapat dalam Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang melibatkan Kepala Desa Banjarsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa serta menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan mekanisme yang semestinya, seperti tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melakukan perubahan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa musyawarah, serta tidak menyalurkan bantuan kepada masyarakat meskipun dana telah dicairkan. Selain itu, terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp784.382.063.  Temuan ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan dominasi kekuasaan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

References

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 2011. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-02