Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Siber

Authors

  • Cantika Reika Viana Universitas Negeri Semarang
  • Friska Adyla Naura Universitas Negeri Semarang
  • Anna Yuliana Universitas Negeri Semarang
  • Salsa Nabilani Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Arya Yalhan Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kejahatan siber, Perbankan digital, Perlindungan nasabah

Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta perlindungan hukum terhadap kerugian nasabah akibat kejahatan siber dalam layanan perbankan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif. Pembebanan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan sumber terjadinya kerugian, yang dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara layanan perbankan apabila disebabkan oleh kelemahan sistem, atau secara proporsional apabila terdapat kontribusi kelalaian nasabah. Meskipun secara normatif regulasi telah memadai, implementasinya masih belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi nasabah.

References

Adnyana, I. K. (2022). Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence di Sektor Keuangan. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, 8(2).

Astrini, D. A. (2015). Perlindungan Hukum Nasabah Internet Banking. Lex Privatum.

Aziz, dkk. (2023). Analisis Perlindungan Data Nasabah dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasanudin, T. A. (2024). Perlindungan Nasabah dan Tanggung Jawab Bank dalam Penanggulangan Kejahatan Digital Berbasis Social Engineering. Indonesia Journal of Business Law.

Hidayat, M. F. (2023). Analisis Serangan Siber dan Perlindungan Data Nasabah pada Sektor Perbankan Indonesia. Jurnal Staatsrecht UIN Sunan Kalijaga, 4(2).

Ichsandi. (2023). Tantangan Perlindungan Data Pribadi dalam Era Kejahatan Siber. Jurnal Hukum Teknologi Informasi, 5(1).

Larasati & Cahyaningsih. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah atas Kelalaian Sistem Digital.

Maisah. (2022). Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Perbankan Digital. Jurnal Hukum dan Perbankan, 4(1).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Pesak, V. Y. (2025). Tanggung Jawab Hukum Bank Umum atas Risiko Layanan Digital Berdasarkan POJK. Lex Crimen.

Pratama, D. (2023). Tantangan Regulasi dan Keamanan Data pada Bank Digital di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Keuangan, 2(1).

Prihandana R., Hendroko R. & Nuramin M. (2006). Menghasilkan Biodiesel Murah Mengatasi Polusi dan Kelangkaan BBM. Jakarta: PT. Agromedia Pustaka.

Putra, R., & Wijaya, A. (2023). Tanggung Jawab Hukum dalam Perlindungan Data Nasabah pada Kerjasama Bancassurance. Jurnal Media Akademik, 5(2).

Rahmawati, S. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Layanan Perbankan Digital Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Istiqomah, 3(1).

Ridwan H.R. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rizki, A. (2023). Analisis Kebocoran Data Nasabah pada Kasus Bank Syariah Indonesia. Jurnal Hukum dan Keuangan Syariah, 3(2).

Sinta, A. S. (2023). Efektivitas Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan dalam Era Cyber Crime. Jakarta: Sinar Grafika.

Sinta, D., Zakia, S., & Safitri, U. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Digital. Jurnal Ilmu Wawasan Publik (JIWP).

Tasman, A., & Ulfanora, U. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital. UNES Law Review.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widjana, N. P. J. M. P., dkk. (2025). Pertanggungjawaban Bank terhadap Kerugian Nasabah Akibat Phishing. Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Downloads

Published

2026-05-10