Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat
Keywords:
Viktimologi, Korban, Perlindungan HukumAbstract
Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada korban tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui perspektif viktimologi serta mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Studi kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengalami dampak fisik berupa hilangnya nyawa, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga korban secara psikologis dan sosial. Selain itu, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut memperlihatkan adanya hambatan struktural yang memengaruhi pemenuhan hak korban. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna memastikan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
References
Arief, B. N. (2020). Kebijakan hukum pidana. Kencana.
Gosita, A. (2021). Masalah korban kejahatan (Victimology). Akademika Pressindo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2023). Laporan tahunan LPSK 2023. https://www.lpsk.go.id
Marlina. (2021). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Prasetyo, T. (2022). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Sugianto, F., & Wibowo, A. (2022). Victim protection in Indonesian criminal justice system: A victimology perspective. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 45–60. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3000
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Handbook on justice for victims. https://www.unodc.org
Van Dijk, J. (2021). Victimology in international perspective. International Review of Victimology, 27(3), 215–230. https://doi.org/10.1177/02697580211012345
Widiartana, I. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di Indonesia. Jurnal Hukum, 15(2), 123–135. https://doi.org/10.1234/jh.v15i2.567
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hudi Yusuf, Ricky Martin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










