Kegagalan Pemulihan Korban dalam Tindak Pidana Penipuan Investasi: Perspektif Viktimologi pada Kasus First Travel

Authors

  • Fandi Hidayatullah M Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Viktimologi, Korban, First Travel

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang menempatkan korban sebagai pihak penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam kasus First Travel serta mengkaji sejauh mana sistem peradilan pidana di Indonesia telah memberikan pemulihan yang berorientasi pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus First Travel mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial akibat gagalnya keberangkatan ibadah umrah. Meskipun pelaku telah dijatuhi pidana, pemulihan terhadap korban belum berjalan secara optimal, terutama terkait pengembalian kerugian dan pemenuhan hak restitusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara kepentingan korban belum sepenuhnya menjadi prioritas. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam penanganan tindak pidana penipuan agar perlindungan dan pemulihan korban dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkeadilan.

References

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.

Muladi. (2005). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.

Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Sjahdeini, S. R. (2017). Tindak pidana ekonomi dan kejahatan perbankan. Kencana.

Widiartana, I. (2019). Perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 321–340.

Prasetyo, T. (2016). Hukum pidana. Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk (Kasus First Travel).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2022). Laporan tahunan LPSK. https://www.lpsk.go.id

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kasus First Travel dan perlindungan jamaah umrah. https://kemenag.go.id

Downloads

Published

2026-05-15