Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT. Pertamina Tahun 2019–2023
Keywords:
Korupsi, Penegakan Hukum, PertaminaAbstract
Tindak Tindak pidana korupsi di sektor energi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2019–2023. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, serta pengelolaan sumber daya energi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian, kompleksitas sistem tata kelola, maupun keterlibatan berbagai pihak dalam struktur korporasi. Selain itu, terdapat potensi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum yang mengatur dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penentuan pasal yang digunakan dan penjatuhan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten guna memastikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis seperti energi dapat berjalan secara efektif serta memberikan efek jera bagi pelaku.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Tata Kelola Energi dan Kerugian Negara. Jakarta: BPK RI.
Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Kansil, C.S.T. 2009. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 2024. “Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Tahun 2019–2023.” Diakses dari situs resmi Kejaksaan RI.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, Lilik. 2015. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: PT Alumni.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Transparency International. 2023. Corruption Perceptions Index. Diakses dari https://www.transparency.org
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rinta Pratiwi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










