Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit dan Pengelolaan Angsuran Nasabah pada PT. Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Authors

  • Relita Hafsidiany Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Pegadaian, Kredit Mikro

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas keuangan perusahaan, kepercayaan masyarakat, dan integritas sistem pelayanan publik. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam pengelolaan kredit dan angsuran nasabah tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila dilakukan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggelapan angsuran nasabah, manipulasi pembayaran kredit, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pemberian kredit secara tidak sesuai prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan produk mikro pada PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Mantan Pelaksana Harian Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Purwakarta pada periode 2019 sampai dengan 2021. Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan angsuran nasabah mikro, penundaan penyetoran uang angsuran kepada kasir, mark up pelunasan kredit, manipulasi pembayaran produk Amanah, serta pemberian kredit mikro secara unprosedural yang bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pegadaian. Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan terhadap SOP perusahaan, serta penerapan prinsip good corporate governance menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor pembiayaan mikro. Selain itu, pengawasan terhadap proses penyaluran kredit, pengelolaan pembayaran angsuran, dan penggunaan kewenangan jabatan perlu dilakukan secara lebih ketat untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Fauzan, Muhammad. “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pencegahan Fraud pada Lembaga Keuangan Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50 No. 2, 2020.

Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.

Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Prasetyo, Arief. “Analisis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pembiayaan Mikro pada BUMN.” Jurnal Rechtsvinding Vol. 9 No. 1, 2021.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Sari, Dian Novita. “Pengawasan Internal dan Pencegahan Korupsi pada Sektor Jasa Keuangan.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 3, 2021.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-24