Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada UPK Cibingbin (Studi Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
Keywords:
Korupsi, Dana Bergulir, PNPM Mandiri PerdesaanAbstract
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan salah satu bentuk penyimpangan keuangan yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah. Dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif masyarakat sering kali disalahgunakan melalui mekanisme pinjaman fiktif, penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh pengelola program. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Cibingbin Kabupaten Kuningan serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan oleh pengurus UPK Cibingbin dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Penyimpangan dilakukan melalui pemberian pinjaman kepada kelompok simpan pinjam perempuan fiktif, penggunaan dana pengembalian pinjaman untuk kepentingan pribadi, serta penggunaan dana operasional UPK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola dana bergulir, peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan program pemberdayaan masyarakat, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana PNPM di tingkat daerah. Selain itu, pengawasan terhadap mekanisme pencairan dan pengembalian dana bergulir juga perlu diperketat agar program pemberdayaan masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Fitriani, Rina. “Pengawasan Dana Bergulir dalam Program Pemberdayaan Masyarakat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2021.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Hidayat, Rahmat. “Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Publik.” Jurnal Lex Administratum, Vol. 9 No. 3, 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kuningan.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Prasetyo, Dwi. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Pemerintah.” Jurnal Yuridika, Vol. 35 No. 1, 2022.
Sari, Nabila. “Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Masyarakat.” Jurnal Rechtstaat, Vol. 7 No. 1, 2021.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adi Suseno, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










