Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Proyek dan Penyamaran Aset Hasil Kejahatan (Studi Putusan Nomor: 45/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Jkt.Pst)

Authors

  • Daesih Dahliani Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perampasan Aset

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan efektivitas program pembiayaan usaha yang diselenggarakan oleh perbankan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam penyaluran kredit tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan bagi bank, tetapi juga berpotensi merugikan negara, khususnya apabila tindak pidana tersebut terjadi pada bank milik negara. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggunaan data debitur secara tidak sesuai prosedur, manipulasi pengajuan kredit, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) pada pembiayaan budidaya tebu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang bekerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara, PT Perkebunan Nusantara XI, dan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dalam pembiayaan budidaya tebu di wilayah Jember dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat ratusan dokumen permohonan kredit atas berbagai nama debitur yang diduga digunakan dalam mekanisme penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Penguatan prinsip kehati-hatian perbankan, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan tata kelola perbankan yang baik menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran kredit usaha. Selain itu, transparansi dan validasi terhadap data debitur juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem pembiayaan perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2018.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2026-05-24