Analisis Yuridis Tindak Pidana Suap terhadap Hakim dalam Perkara Gregorius Ronald Tannur (Studi Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Keywords:
Korupsi, Suap, Mafia PeradilanAbstract
Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat merusak integritas sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Praktik suap yang melibatkan hakim tidak hanya mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum dalam negara hukum. Dalam praktiknya, tindak pidana suap dalam proses peradilan sering dilakukan secara tertutup, melibatkan beberapa pihak, serta menggunakan mekanisme tertentu untuk mempengaruhi putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap terhadap hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Lisa Rachmat selaku advokat didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, peningkatan integritas profesi advokat dan hakim, serta penegakan kode etik peradilan menjadi langkah penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan dan mencegah praktik mafia peradilan di Indonesia.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Arifin, Ridwan. “Mafia Peradilan dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 27, No. 2 (2020).
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hidayat, Arif. “Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Peradilan di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 1 (2020)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurkenda Nurkenda, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










