Penyalahgunaan Kepercayaan dalam Penguasaan Sertifikat Tanah: Kajian Perdata atas Relasi Personal dalam Kasus Nirina Zubir
Keywords:
penyalahgunaan kepercayaan, sertifikat tanah, relasi personalAbstract
Kasus penyalahgunaan kepercayaan dalam penguasaan sertifikat tanah menjadi fenomena hukum yang menimbulkan konflik kepemilikan dan risiko hukum bagi pemilik sah. Penelitian ini meneliti kasus Nirina Zubir sebagai studi kasus untuk memahami bagaimana relasi personal antara pihak-pihak terkait dapat menjadi faktor risiko penyalahgunaan kepercayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif, dengan sumber data primer berupa kronologi kasus yang dikompilasi dari laporan media dan dokumen hukum, serta sumber sekunder berupa literatur hukum perdata, jurnal akademik, dan regulasi pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan kepercayaan personal, tanpa dokumentasi formal dan prosedur resmi, meningkatkan risiko perselisihan hukum. Kajian ini juga menunjukkan bahwa mekanisme hukum perdata, seperti gugatan perbuatan melawan hukum dan pembatalan akta pengalihan hak, menjadi instrumen perlindungan bagi pemilik sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum individu, kepatuhan terhadap prosedur formal, dan edukasi mengenai risiko relasi personal sangat penting untuk meminimalisir konflik kepemilikan tanah
References
Cevitra, M., & Arifin, Z. (2023). Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata. UNES Law Review.
CNN Indonesia. (2021, November 18). Kronologi lengkap kasus mafia tanah Nirina Zubir. CNN Indonesia.
Hukumonline. (2021, November 21). PP INI dalami keterlibatan notaris dalam kasus Nirina Zubir. Hukumonline.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Database Peraturan BPK.
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Database Peraturan BPK.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Oloan, N. (2016). Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah. Jurnal Warta, 50.
Pastika, D. B. W., Aprilia, D., Eoh, S. Y., & Fatih, B. Z. (2022). Tinjauan yuridis terhadap sertipikat hak atas tanah yang dibalik nama tanpa persetujuan pemegang hak: Studi kasus mafia tanah ART Nirina Zubir. Gorontalo Law Review, 5(1), 212–227.
Sari, C. I. (2022). Tinjauan yuridis peran notaris/PPAT pada kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.
Tamalba, I. (2023). Akibat hukum menguasai tanah milik orang lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. EduYustisia: Jurnal Edukasi Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gusti Ayu Putu Mariska Widhianti, Innes Yunita Sari, Laurentius Ekaristi Setya Hartama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










