Kesetaraan Gender dalam Sistem Hukum Indonesia: Integritas Penegakan Hukum, Posisi Perempuan, dan Tantangan Keadilan Berbasis Hak Asasi Manusia

Authors

  • Stevi Yuliana Universitas Pamulang
  • Sisilia Carolina Pasi Universitas Pamulang
  • M. Fandrian Hadistianto Universitas Pamulang
  • Sinta Dianita Universitas Pamulang

Keywords:

keadilan gender, hak perempuan, penegakan hukum

Abstract

Artikel ini mengkaji secara mendalam posisi perempuan dalam sistem hukum Indonesia melalui tiga perspektif utama: integritas penegakan hukum, kedudukan yuridis perempuan sebagai subjek hukum, serta tantangan struktural yang menghambat terwujudnya keadilan gender. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, kajian ini menganalisis berbagai regulasi primer, yurisprudensi, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif—mencakup UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2022, dan ratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984—implementasi hukum di lapangan masih menghadapi hambatan serius berupa bias gender dalam aparat penegak hukum, budaya patriarki yang mengakar, serta rendahnya akses perempuan terhadap mekanisme keadilan. Artikel ini berargumen bahwa reformasi hukum yang bermakna tidak cukup hanya bersifat normatif, melainkan harus disertai transformasi kelembagaan, penguatan kapasitas aparat, dan perubahan budaya hukum secara menyeluruh. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum Indonesia yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia

References

Alfitri. (2010). Perempuan dalam Hukum: Antara Kebijakan Formal dan Tantangan Praktis. Bandung: Mandar Maju.

Bartlett, K. T. (1990). Feminist legal methods. Harvard Law Review, 103(4), 829–888. https://doi.org/10.2307/1341478

BPS (Badan Pusat Statistik). (2022). Profil Perempuan Indonesia 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Cook, R. J., & Cusack, S. (2010). Gender Stereotyping: Transnational Legal Perspectives. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.

Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the intersection of race and sex: A Black feminist critique of antidiscrimination doctrine, feminist theory, and antiracist politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), 139–167.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

ILO (International Labour Organization). (2023). Labour Overview: Trends in Latin America and the Caribbean 2023. Geneva: ILO.

Irianto, S. (2006). Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum: Studi Mengenai Strategi Perempuan Batak Toba untuk Mendapatkan Akses kepada Harta Waris Melalui Proses Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Irianto, S. (2017). Hukum yang Berkeadilan: Teori dan Implementasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Istiqamah, M. (2019). The implementation of the domestic violence law in Indonesia: A socio-legal analysis. Journal of Indonesian Legal Studies, 4(1), 1–22. https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.30260

Kencana, U. (2020). Perempuan hakim dan perspektif gender dalam putusan pengadilan kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 255–274. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.255-274

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023 (CATAHU 2023). Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

LBH APIK Jakarta. (2022). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2022. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan.

MacKinnon, C. A. (1987). Feminism Unmodified: Discourses on Life and Law. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Mahfud MD, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Nursiti, & Hanifah, I. (2019). Efektivitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 12(1), 36–52. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2300

Prasetyo, T. (2016). Keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(3), 305–323. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no3.68

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

UN CEDAW Committee. (2021). Concluding Observations on the Combined Eighth and Ninth Periodic Reports of Indonesia. CEDAW/C/IDN/CO/8-9. Geneva: United Nations.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

World Economic Forum. (2023). Global Gender Gap Report 2023. Geneva: World Economic Forum

Downloads

Published

2026-06-05