Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Haqqi Wahyumi Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Sistem Penyediaan Air Minum, Dana PEN

Abstract

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaan proyek infrastruktur air minum harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel karena menggunakan anggaran publik. Setiap perubahan kontrak, pencairan pembayaran, dan penilaian kemajuan pekerjaan wajib didasarkan pada kondisi fisik yang sebenarnya agar anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap kedudukan Pengguna Anggaran, pendelegasian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, perubahan metode pembayaran, kesesuaian laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan, serta pembuktian unsur tindak pidana korupsi. Pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi dilaksanakan melalui tender dengan pagu anggaran sebesar Rp16.990.935.000. PT Raya Sinergis ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak tanggal 19 Mei 2022 dengan nilai sebesar Rp13.706.845.090,91. Dalam pelaksanaan proyek, metode pembayaran mengalami perubahan dari sistem termin menjadi sistem on progress. Perubahan tersebut memungkinkan pembayaran dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan yang dilaporkan di lapangan, setelah dikurangi retensi sebesar 5%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkara Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi tidak hanya berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara, tetapi juga dengan pembuktian hubungan antara kewenangan jabatan dan tindakan konkret terdakwa. Temuan audit mengenai ketidaksesuaian pembayaran dan realisasi fisik tidak secara otomatis membuktikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat dalam struktur pemerintahan. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus menunjukkan secara jelas bentuk perbuatan, keterlibatan terdakwa, unsur kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara.

References

Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah. 2019. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Evi Hartanti. 2023. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mahrus Ali. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon dkk. 2015. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.

Putusan Pengadilan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Ridwan HR. 2020. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Romli Atmasasmita. 2018. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Downloads

Published

2026-06-09