Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kalurahan Untuk Kegiatan Usaha oleh Pihak Swasta (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)

Authors

  • Ariyanto Ariyanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Tanah Kalurahan, Pemanfaatan Tanah Desa

Abstract

Pemanfaatan tanah kalurahan sebagai aset desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena tanah tersebut merupakan kekayaan desa yang pengelolaannya ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme perizinan, persetujuan pihak yang berwenang, serta memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penggunaan tanah desa tanpa terpenuhinya prosedur yang ditentukan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian terhadap keuangan negara maupun kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kalurahan oleh pihak swasta serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan serta peraturan yang mengatur pemanfaatan tanah desa dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berawal dari rencana pemanfaatan Tanah Kalurahan Maguwoharjo untuk pembangunan kawasan usaha dan fasilitas komersial yang diajukan oleh pihak swasta melalui perusahaan yang dipimpin terdakwa. Dalam prosesnya, terdapat rangkaian tindakan berupa pengajuan pemanfaatan tanah desa, penyusunan berbagai dokumen pendukung, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta penggunaan tanah yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan yang berlaku. Fakta persidangan juga memperlihatkan adanya pemberian peringatan dari pemerintah kalurahan maupun instansi terkait terhadap pemanfaatan tanah tersebut.

References

Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. (Peraturan ini menjadi salah satu dasar yang dibahas dalam putusan).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Pengadilan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Downloads

Published

2026-06-11