Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk KCP Ketapang Sampang (Studi Putusan Nomor: 107/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Sby)

Authors

  • Getta Mutiasari Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Kredit Usaha Rakyat, Perbankan

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap sistem keuangan negara, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Salah satu program yang rentan terhadap penyimpangan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu program pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui perbankan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memperoleh akses permodalan. Program ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran kredit tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KCP Ketapang Sampang serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap pelaku yang terlibat dalam penyimpangan program KUR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Sumaiyah alias Ummiyeh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro melalui penggunaan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam perkara tersebut ditemukan adanya pemberian kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR serta penggunaan identitas dan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan program. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.791.463.557,00 yang berasal dari kredit bermasalah yang tidak dapat dipulihkan. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana dilakukan melalui pemanfaatan program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat. Penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit menyebabkan dana yang bersumber dari program pemerintah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga berpotensi menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan program KUR Mikro. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dalam proses penyaluran kredit, peningkatan verifikasi terhadap calon debitur, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam sektor perbankan. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga integritas program pembiayaan pemerintah, melindungi keuangan negara, dan memastikan bahwa manfaat program KUR dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

References

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2015.

Nurmala, Leni Dwi, Atikah Mardhiya Rohmy, Dince Kodai, Yoslan Koni, dan Muhammad Iqbal Otto. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).” Bhirawa Law Journal, Vol. 6, No. 1, 2025.

Purba, Basar, Wiwik Sri Widiarty, dan Tatok Sudjiarto. “Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Studi Kasus Pada Putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN PTK).” Innovative: Journal of Social Science Research, 2023.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Ramadan, Sahrul. “Tinjauan Yuridis Mitigasi Terjadinya Non Performing Loan Pada Kredit Usaha Rakyat Berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.” Jurnal Hukum Respublica, 2024.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Tohari, Imam, dan Bisma Putra Pratama. “Penerapan Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Kredit Fiktif Perbankan.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2025.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Wanura, Gabriela Ibrizul. “Prinsip Kehati-Hatian Bank Untuk Mencegah Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pembibitan Hewan Ternak.” Jurist-Diction, Vol. 3, No. 1, 2020.

Downloads

Published

2026-06-12