Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Gadai Dengan Jaminan Emas Palsu pada PT Pegadaian (Studi Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Bdg)

Authors

  • Hendri Kurnia Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf hoedydjoesoef@gmail.com

Keywords:

Korupsi, Kredit Gadai, PT Pegadaian

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola aset dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, korupsi dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan penyaluran kredit dan pengelolaan barang jaminan. Salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan tersebut adalah sektor jasa keuangan milik negara, termasuk kegiatan gadai yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian. Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak dalam layanan pembiayaan berbasis gadai, PT Pegadaian memiliki peran penting dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit gadai dengan jaminan emas palsu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bentuk penyimpangan yang dilakukan terdakwa, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Agus Bastaman selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pemberian kredit gadai dengan jaminan emas yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pelolosan barang jaminan berupa emas palsu atau emas yang tidak sesuai standar, manipulasi data transaksi kredit, serta penggunaan identitas pihak lain untuk menghindari batas maksimum pemberian kredit. Akibat perbuatan tersebut, PT Pegadaian mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp4.178.823.600,00. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dimiliki terdakwa dalam proses verifikasi barang jaminan dan pemberian kredit gadai. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut juga berdampak terhadap kredibilitas sistem pengelolaan kredit gadai serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara. Perkara ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan tidak optimalnya penerapan prosedur operasional dapat menciptakan peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan layanan keuangan. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor jasa keuangan dan lembaga pembiayaan milik negara. 

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Arifin, Ridwan. “Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 (2020).

Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hidayat, Arif. “Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kebijakan Publik.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 1 (2020).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian sebagaimana telah diubah dengan peraturan terkait transformasi kelembagaan PT Pegadaian.

Prasetyo, Teguh. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 24, No. 3 (2017).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg.

Sari, Dian Eka. “Pengawasan Internal dan Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha Milik Negara.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis Vol. 6, No. 2 (2022).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wibowo, Agus. “Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18, No. 2 (2021).

Widjaja, Gunawan. Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan. Jakarta: Forum Sahabat, 2008.

Downloads

Published

2026-06-12