UU ITE sebagai Kebijakan Publik dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital Indonesia

Authors

  • Amanda Hendrilia Putri Universitas Negeri Padang

Keywords:

UU ITE, Demokrasi Gigital, Kebebasan Berpendapat

Abstract

Ruang digital di Indonesia telah berkembang menjadi arena politik, kritik sosial, dan partisipasi politik. Namun, adanya peraturan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008, masih memicu diskusi karena beberapa ketentuan barunya yang dianggap berpotensi menimbulkan efek menahan terhadap kebebasan dalam mengekspresikan diri. Artikel ini menganalisis posisi UU ITE sebagai alat kebijakan publik dan pengaruhnya terhadap kebebasan berpendapat di ruang maya Indonesia dengan pendekatan studi kasus komparatif terhadap tiga kejadian hukum yang terjadi antara 2009 hingga 2026, yaitu kasus Prita Mulyasari, Bima Yudho Saputro, dan Laras Faizati. Analisis dibangun berdasarkan tiga landasan teoritis: konsep kebijakan publik Thomas R.Dye, jaminan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR, serta konsep demokrasi digital Hague dan Loader. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun revisi UU ITE telah dilakukan sebanyak dua kali, sejumlah pasal yang bersifat multitafsir masih bertahan dan berpotensi digunakan sebagai instrumen Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Akibatnya, kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital belum sepenuhnya terlindungi, sehingga menimbulkan tantangan bagi penguatan demokrasi digital di Indonesia.

References

AJI Indonesia. (2024). Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet yang Lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat Berbahaya. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen.

Amnesty International Indonesia. (2026). Vonis Laras Harus Cerminkan Keadilan. Diakses dari https://www.amnesty.id

Anderson, J. E. (2003). Public Policymaking: An Introduction (5th ed.). Boston: Houghton Mifflin.

APJII. (2024). Laporan Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Arifin, Z., Fernando, Z. J., & Handayani, E. P. (2025). Implikasi hukum perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam demokrasi digital. Jurnal Litigasi, 26(1), 192-227. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.21555

Ayu, R. O. (2025). Tantangan penerapan konsep negara hukum dalam era digital: Studi kasus UU ITE dan kebebasan berekspresi. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 2408-2415. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.893

BBC News Indonesia. (2026). Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx2y9l9pj84o

Dye, T. R. (1972). Understanding Public Policy. Englewood Cliffs: Prentice-Hall.

Hague, B., & Loader, B. (Eds.). (1999). Digital Democracy: Discourse and Decision Making in the Information Age. London: Routledge.

Hukumonline. (2024). UU ITE Terbaru Dinilai Sebagai Milestone Indonesia Menuju Kedaulatan Digital. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-ite-terbaru-dinilai-sebagai-milestone-indonesia-menuju-kedaulatan-digital-lt65700c5580959/

ICJR. (2025). Revisi UU ITE 2024 dan KUHP 2023 tentang Berita Bohong, Penghinaan dan Ujaran Kebencian. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

JDIH Tanah Laut. (2025). Analisis Dampak Perubahan UU ITE terhadap Kebebasan Berpendapat. Diakses dari https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/analisis-dampak-perubahan-uu-ite-terhadap-kebebasan-berpendapat

Karo Karo, R. P. P. (2022). Hate speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, kebebasan berpendapat dan nilai-nilai keadilan bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52-65.

Komisi Yudisial. (2023). UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Kompas. (2021). UU ITE yang Memakan Korban: Dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/17092471/uu-ite-yang-memakan-korban-dari-prita-mulyasari-hingga-baiq-nuril

Kompas. (2023). Kronologi Tiktoker Bima Dipolisikan Usai Bikin Video Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/224347478/kronologi-tiktokter-bima-dipolisikan-usai-bikin-video-alasan-kenapa-lampung

Remanu, A. J. K., Purwanto, C. S., Fajri, N. N., & Firman. (2024). Analisis implikasi UU ITE terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital: Studi kasus Greenpeace Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 1-11. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1984

Rustam, M. A., Sidayang, S., & Palempung, L. W. (2026). Makna kebebasan berpendapat lewat media sosial dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 5(2), 13-22. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5638

SAFEnet. (2024). Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024. Jakarta: Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Schoolmedia News. (2026). Hukum di Persimpangan: Menimbang Keadilan bagi Suara Kritis Anak Muda. Diakses dari https://news.schoolmedia.id/lipsus/4527/hukum-di-persimpangan-menimbang-keadilan-bagi-suara-kritis-anak-muda

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-06-13