Dinamika dan Analisis Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital: Studi Komprehensif P2P Lending, Crowdfunding, dan E-Wallet Syariah
Keywords:
fintech syariah, P2P lending, crowdfundingAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya inovasi keuangan berbasis syariah (Islamic fintech) di Indonesia, khususnya dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending syariah, crowdfunding syariah, dan e-wallet syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik ketiga instrumen fintech syariah tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah (sharia compliance) dan legalitasnya di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pengembangannya di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui analisis terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, fintech syariah telah mengadopsi akad-akad Islam seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, wadiah, dan qardh yang sesuai dengan prinsip larangan riba, gharar, dan maisir. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan permasalahan signifikan berupa kurangnya transparansi akad, potensi riba terselubung dalam struktur biaya layanan, serta praktik sharia washing yang memanfaatkan label syariah tanpa kepatuhan substantif. Dari sisi regulasi, kerangka hukum yang ada melalui POJK No. 77/POJK.01/2016, POJK No. 57/POJK.04/2020, dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 telah memberikan landasan yang cukup, namun masih memiliki celah dalam pengaturan detail akad digital dan pengawasan kepatuhan syariah. Tantangan utama meliputi rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan SDM yang menguasai teknologi dan syariah secara simultan, serta belum optimalnya sistem pengawasan. Solusi yang direkomendasikan mencakup penguatan regulasi yang adaptif, pemanfaatan teknologi blockchain untuk transparansi akad, peningkatan edukasi syariah digital, serta sinergi antara pemerintah, regulator, akademisi, dan ulama dalam membangun ekosistem fintech syariah yang kredibel dan berkelanjutan.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Chapra, M. Umer. 2000. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Dusuki, Asyraf Wajdi. 2008. “Understanding the Objectives of Islamic Banking: A Survey of Stakeholders’ Perspectives.” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 1 No. 2.
Hassan, M. Kabir & Lewis, Mervyn K. 2007. Handbook of Islamic Banking. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abbas. 2011. An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: John Wiley & Sons.
Karim, Adiwarman A. 2010. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Kahf, Monzer. 2003. Islamic Economics: Notes on Definition and Methodology. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2020. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Jakarta: OJK.
Bank Indonesia. 2018. Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Jakarta: Bank Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2018. Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2000. Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: DSN-MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2000. Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah. Jakarta: DSN-MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2000. Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah. Jakarta: DSN-MUI.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2019. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meutia Lintang Khoiryana, Ihza Adzkal Anam Pratama, Najwa Iqlima Azalia Buchori, Ragil Kurniawan Putra Ramadan, Baidhowi Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










