Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi melalui Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Keagenan Asuransi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO) (Studi Putusan Nomor 100/Pid.Sus/Tpk/2024/PN.Jkt.Pst)
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang banyak terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Korupsi tidak selalu diwujudkan dalam bentuk pengambilan aset negara secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan jabatan dan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan menjadi aspek penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 100/Pid.Sus/Tpk/2024/PN.Jkt.Pst, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini menempatkan unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagai dasar utama pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, putusan juga mengatur pembayaran uang pengganti yang dalam perkara ini dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan KPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Efektivitas pemberantasan korupsi memerlukan penerapan hukum yang konsisten disertai penguatan sistem pengawasan internal agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.
References
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ariyanti, Vivi. 2021. "Penyalahgunaan Wewenang sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Atmasasmita, Romli. 2011. Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Chazawi, Adami. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasibuan, Rahmat. 2022. "Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Negara." Jurnal Legislasi Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Prasetyo, Dwi. 2023. "Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Yudisial.
Putusan Nomor 100/Pid.Sus/Tpk/2024/PN.Jkt.Pst.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Waluyo, Bambang. 2022. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohanes Higayon, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










