Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa Sukorejo (Studi Putusan Nomor: 43/PID.SUS-TPK/2024/PN.SBY)

Authors

  • Riadi Prasetyo Nagara Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Tanah Kas Desa, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara maupun pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Namun dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa Sukorejo serta mengevaluasi penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan sebagai sumber hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan dilakukan melalui pengambilan dan penggunaan hasil pelelangan Tanah Kas Desa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa dan disetorkan ke rekening kas desa. Perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dalam pengelolaan aset desa memiliki peranan penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain penindakan secara pidana, diperlukan peningkatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan aset desa, serta penguatan akuntabilitas aparatur desa guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa

References

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 2011. Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Regulasi ini mengatur bahwa pengelolaan aset desa dilakukan melalui tahapan perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, serta hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Downloads

Published

2026-06-18