Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Studi Putusan Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Panji Danang Saputra Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, AI-assisted writing, Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset dan pengadaan tanah oleh badan usaha milik daerah merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara serta mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam praktiknya, proses pengadaan tanah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik. Apabila proses tersebut dilakukan melalui perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerja sama yang bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta mengkaji pertanggungjawaban pidana para terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan, ketentuan hukum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta regulasi yang mengatur pengelolaan aset dan pengadaan tanah oleh badan usaha milik daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan tanah yang melibatkan beberapa pihak, baik dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun pihak swasta, yang dalam pembuktiannya didukung oleh berbagai alat bukti berupa perjanjian, akta pengikatan jual beli, dokumen penyelesaian utang piutang, sertifikat hak guna bangunan, serta dokumen administrasi lainnya yang diajukan di persidangan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menunjukkan adanya konstruksi hukum mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Perkara ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan maupun tindakan hukum dalam pengadaan aset daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengawasan yang efektif. Pengawasan terhadap setiap tahapan pengadaan tanah, mulai dari proses perencanaan, penilaian harga, pelaksanaan transaksi, hingga administrasi pengalihan hak, perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

References

Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT Alumni, 2018.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Downloads

Published

2026-06-18