Reformasi Hukuim Pidana Melalui KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dalam Perspektif Kepastian dan Keadilan Hukum

Authors

  • Rafli Favian Hervi Universitas Pamulang
  • Risky Ardi Junda Universitas Pamulang
  • Sathiya Haryanto Universitas Pamulang

Keywords:

Reformasi Hukum Pidana, KUHP Nasional, Kepastian Hukum

Abstract

Reformasi hukum pidana di Indonesia merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana yang sebelumnya masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformasi hukum pidana melalui KUHP Nasional dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengandung pembaruan yang signifikan, terutama dalam penguatan asas legalitas, pengaturan pidana alternatif, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif. Reformasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan hukum sehingga sistem hukum pidana nasional menjadi lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, KUHP Nasional diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan berkepastian hukum di Indonesia

References

Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. 2014. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Aripkah, Nur., dkk. 2025. Pembaharuan Konsep Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Fundamental Justice.

Barasa, Abdur Rachman Parlindungan & Saputra, Wahyudi. 2024. Pembaharuan Sistem Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology.

Bego, Karolus Charlaes., dkk. 2024. Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Kolaboratif Sains.

Handoko, Duwi. 2024. Reformasi Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Pemberlakuan KUHP Baru. Jurnal Legislasi Indonesia.

Kurdi & Mazjah, Ibnu. 2024. Kesesuaian Sistem Hukum Asli dengan Reformasi Pidana dalam KUHP Nasional. UNES Law Review.

Padang, Michael Adyhaksa., Siregar, Billi J., & Rosmalinda. 2024. Keberpihakan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2), 64–71. jurnal.locusmedia.id

Prameswari, R. R. Sita. 2024. Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Jurnal Sosial Teknologi.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sujatmiko, Bayu. 2025. Transformasi Penegakan Hukum dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 oleh Polri. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora.

Downloads

Published

2026-06-18