Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Akibat Tidak Adanya Kesepakatan dari Pihak Penjual

Authors

  • Muslihuddin Muslihuddin Universitas Pamulang
  • Nabila Nabila Universitas Pamulang
  • Nadya Azzahra Universitas Pamulang

Keywords:

Keabsahan Perjanjian, Jual Beli, Kesepakatan

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang paling sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli apabila tidak terdapat kesepakatan dari pihak penjual serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya kesepakatan dari pihak penjual menyebabkan unsur subjektif dalam syarat  sah perjanjian tidak terpenuhi. Akibatnya, perjanjian tersebut  dapat dimintakan pembatalan karena mengandung cacat kehendak dan tidak memenuhi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian. Dengan demikian, suatu perjanjian jual beli hanya dapat dianggap sah apabila terdapat persetujuan yang bebas dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak

References

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Downloads

Published

2026-06-21