Perbandingan Ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Anggaran Dengan Praktik Penegakan Hukum Di Lapangan
Keywords:
Ketentuan Undang-Undang, Tindak Pidana, Penyalahgunaan AnggaranAbstract
Tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan anggaran, seperti penggelembungan harga (mark-up), manipulasi laporan keuangan, dan proyek fiktif, menjadi hambatan utama dalam pembangunan nasional di Indonesia. Secara normatif (legal substance), Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam tataran sosiologi hukum (legal structure dan penegakan di lapangan), terdapat kesenjangan (das sollen vs das sein) yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan secara komparatif ketentuan hukum normatif tindak pidana penyalahgunaan anggaran dengan realita penegakan hukum di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskrepansi penegakan hukum disebabkan oleh kelemahan pembuktian unsur "merugikan keuangan negara", ketidakselarasan penafsiran antara aparat penegak hukum dan lembaga auditor (BPK/BPKP), serta pengaruh intervensi politik dan birokrasi yang koruptif. Faktor penyebab utama penyalahgunaan anggaran meliputi kelemahan sistem pengawasan internal (APIP), benturan kepentingan (conflict of interest) pengadaan barang/jasa, dan rendahnya integritas moral birokrat
References
Chazawi, Adami. (2018). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Cressey, Donald R. (1973). Other People's Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Montclair: Patterson Smith.
Friedman, Lawrence M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective). Bandung: Nusa Media.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Anggaran Negara. Jakarta: ICW Publikasi.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai Tafsir Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Delik Korupsi.
Santoso, Topo. (2020). Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Siahaan, Maruarar. (2017). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Transparency International Indonesia. (2026). Corruption Perceptions Index (CPI) 2025: Analisis Hambatan Birokrasi dan Korupsi Pengadaan di Sektor Publik. Jakarta: TII.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nuriman Nuriman, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










