Analisis Yuridis Sengketa Merek Densa Antara Byd Dan Pihak Lokal: Perspektif Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia
Keywords:
sengketa merek, merek terkenal, itikad tidak baikAbstract
Penelitian ini mengkaji sengketa hukum atas merek "DENSA" antara BYD Company Limited, produsen kendaraan listrik multinasional asal Tiongkok, dengan pihak lokal di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya sengketa merek yang melibatkan merek terkenal asing serta kebutuhan akan mekanisme perlindungan hukum yang lebih kuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan merek di Indonesia, khususnya berkaitan dengan merek terkenal, serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dari sengketa merek DENSA. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, masih terdapat tantangan dalam penentuan kriteria merek terkenal serta efektivitas doktrin itikad tidak baik dalam mencegah pembajakan merek. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan reformasi kelembagaan untuk menjamin perlindungan yang memadai bagi merek terkenal asing dalam sistem merek di Indonesia.
References
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Pedoman pemeriksaan merek. Jakarta: DJKI.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Gautama, S., & Winata, R. (2018). Hak merek di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Tinjauan merek secara umum dan hukum merek di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta: Kemenkumham RI.
Lindsey, T. (Ed.). (2013). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Bandung: Alumni.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Munandar, H., & Sitanggang, S. (2019). Mengenal hak kekayaan intelektual. Jakarta: Erlangga.
Paris Convention for the Protection of Industrial Property. (1883, revised 1979). Geneva: WIPO.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Saidin, O. K. (2019). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2018). Hak atas kekayaan intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
World Intellectual Property Organization. (1999). Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks. Geneva: WIPO.
World Trade Organization. (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Geneva: WTO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lukman Nurhakim, Fajar Surya Pratama, Malvin Setiawan Ruslim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










